Demo Hari Ini

Hasil Demo Jakarta 17 8 Tuntutan Rakyat, Jumlah Uang DPR RI Verrell Bramasta-Denny Cagur Terdampak

Nasib anggota DPR RI seperti Verrell Bramasta dan Denny Cagur. Pasca Demo Jakarta DPR RI akhirnya menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.

Editor: Nia Kurniawan
Kompas.com
TUNJANGAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).Nasib anggota DPR RI seperti Verrell Bramasta dan Denny Cagur. Pasca Demo Jakarta DPR RI akhirnya menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat. 

Besaran uang yang diterima setiap anggota DPR RI itu sudah termasuk pemotongan pajak PPh sebesar 15 persen.

Berikut Rincian Take Home Pay Anggota DPR RI:

Take Home Pay anggota PR I terdiri dari dua komponen, yakni Komponen Pertama dan Komponen Kedua.

Komponen Pertama 

Komponen Pertama meliputi Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat), antara lain:

1. Gaji Pokok sebesar Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/ Istri Pejabat Negara sebesar Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara sebesar Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan sebesar Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara sebesar Rp 289.680

6. Uang Sidang/ Paket sebesar Rp 2.000.000

Apabila komponen pertama dijumlahkan, total uang yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp 16.777.680 per bulan.

Komponen Kedua

Selain Komponen Pertama, anggota DPR RI juga menerima uang dalam komponen Kedua, yakni Tunjangan Konstitusional, antara lain:

1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif engan Masyarakat sebesar Rp 20.033.000

2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI sebesar Rp 7.187.000

3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan sebesar Rp 4.830.000

4. Honorarium Kegiatan Peningkatan FUngsi Dewan, yakni:

- Fungsi Legislasi sebesar Rp 8.461.000

- Fungsi Pengawasan sebesar Rp 8.461.000

- Fungsi Anggaran sebesar Rp 8.461.000

Apabila komponen kedua dijumlahkan, total uang yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp 67.433.000 per bulan.

Berdasarkan data tersebut, besaran pendapatan kotor anggota DPR RI diketahui mencapai sebesar Rp 74.210.680 per bulan.

Nilai tersebut didapat dari penjumlahan Komponen pertama dan Komponen Kedua.

Setelah dipotong Pajak Penghasilan PPh 15 persen sebesar Rp Rp 8.614.950, Take Home Pay atau pendapatan bersih setiap anggota DPR RI sebesar Rp Rp 65.595.730 per orang per bulan.

Berikut isi Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI: 

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan an fasilitas Anggota DPR, setelag evaluasi meliputi:

- Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon

- Biaya komunikasi intensif; dan

- Biaya tunjangan transportasi

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan eberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta MAhkahamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi engan Mahkamah Partai Ppolitik masing0masing yang telah dimulaui pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya

(Tribunkalteng.com/Banjarmasinpost.co.id/Wartakota)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved