Demo Hari Ini

Demo Jakarta Kedatangan Lisa Mariana, Aksinya Undang Komentar Unik dan Dukungan Dari Warganet

Lisa Mariana berbaur dan bercengkrama dengan para massa aksi yang demo DPR hari ini.

Demo Jakarta Kedatangan Lisa Mariana, Aksinya Undang Komentar Unik dan Dukungan Dari Warganet - Demo-Jakarta-Lisa-Mariana-1-September-2025.jpg
ISTIMEWA
DEMO DPR RI - Demo di Jakarta, Lisa Mariana datangi massa aksi.
Demo Jakarta Kedatangan Lisa Mariana, Aksinya Undang Komentar Unik dan Dukungan Dari Warganet - aksi-demo-hari-ini.jpg
Tribunnews/Jeprima dan TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi
KOLASI AKSI UNJUK RASA - Kolase foto aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu (kiri). Mahasiswa di Palangka Raya berorasi saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Kalteng, Jumat (29/8/2025).

Bahkan sampai saat ini, gelombang massa aksi masih melakukan aksi demo DPR hari ini menuntun keadilan pada wakil rakyat tersebut.

Akibat demo Jakarta yang terjadi pada 1 September 2025, maka fasilitas pendidikan pun harus diliburkan.

Saat ini, Mabes Polri masih intens memeriksa tujuh oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Ketujuh oknum anggota tersebut berada didalam mobil rantis dan melindas driver Ojol bernama Affan Kurniawan.

Ya, Kepala Biro Pertanggungjawaban (Wabprof) Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, semua saksi telah diperiksa, termasuk Zulkifli, ayah korban Affan Kurniawan.

Bahkan, penyidik juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk surat visum et repertum, serta dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

"Sudah kami laksanakan pemeriksaan dan analisa," kata Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Agus Wijayanto mengatakan, ada dua katergori pelanggar, yaitu pertama, Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis.

Kedua oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan Affan meregang nyawa akibat dilindas.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi Polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya duduk di belakang sebagai penumpang," kata Agus Wijayanto.

Dua anggota Brimob yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kemudian untuk pelanggaran sedang, dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Driver Ojol Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved