Lapas Sampit

66 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Terima Remisi Natal 2025, Dua Orang Langsung Bebas

Sebanyak 66 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. 

Tayang:
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Tidak Ada/Kepala Lapas Kelas IIB Sampit untuk TribunKalteng.com
REMISI NATAL - Sebanyak 66 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 66 narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
  • 19 orang diusulkan untuk menerima Remisi Khusus pertama (RK I), sedangkan 47 orang lainnya merupakan penerima Remisi Khusus lanjutan.
  • Rinciannya, 21 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 37 orang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan.
 

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Sebanyak 66 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. 

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025). 

Remisi Natal 2025 diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Mohammad Yani mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi Natal merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Mohammad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025). 

Baca juga: 17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI

remisi lapas sampit12
REMISI NATAL - Sebanyak 66 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025, pihaknya mengusulkan sebanyak 66 narapidana melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang diusulkan untuk menerima Remisi Khusus pertama (RK I), sedangkan 47 orang lainnya merupakan penerima Remisi Khusus lanjutan.

Berdasarkan Surat Keputusan yang diterima pada 25 Desember 2025, seluruh narapidana yang diusulkan dinyatakan mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi.

Rinciannya, 21 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 37 orang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan.

Selain itu, terdapat dua narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 15 hari dan langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Natal 2025.

Mohammad Yani mengungkapkan, dalam proses penerbitan Surat Keputusan remisi, terdapat satu narapidana yang sebelumnya diusulkan namun telah lebih dahulu bebas karena memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat.

“Selain itu, satu narapidana lainnya tidak menerima remisi karena telah dimutasi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelum keputusan remisi diterbitkan,” jelasnya.

Penyerahan Surat Keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas kepada perwakilan narapidana penerima Remisi Khusus pertama dan Remisi Khusus kedua. 

Sementara pemberitahuan bagi warga binaan lainnya disampaikan melalui papan pengumuman di blok hunian dan layanan Self Service SDP.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved