Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Kobar Tegaskan Lahan 9,7 Hektare di Gang Rambutan Merupakan Aset Resmi Daerah

Lahan 9,7 hektare di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
KONTRA MEMORI - Kuasa Hukum Pemkab Kobar Rahmadi G Lentam, saat menunjukkan Kontra Memori Kasasi kasus sengketa lahan, pada Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam menegaskan, lahan seluas 97.092 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare yang berada di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, merupakan aset sah milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar.

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat HM Rafi’i, Kantor Bupati Kobar, Kamis (20/11/2025), sebagai respons atas langkah kasasi yang diajukan oleh pihak ahli waris terkait sengketa lahan tersebut.

Rahmadi menjelaskan, status hukum lahan tersebut telah diputuskan secara final oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). 

Putusan itu menyatakan, tanah yang terletak di Jalan Padat Karya tersebut sepenuhnya merupakan aset Pemkab Kobar dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas.

“Mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120 K/PDT/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka barang berupa tanah seluas 97.092 meter persegi keseluruhannya masih termasuk dalam aset milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan status Hak Pakai atas tanah negara bebas dan tidak milik siapa pun selain Pemkab,” tegas Rahmadi.

Baca juga: Momen Bersejarah, Bupati Kobar Lepas Kafilah MTQH Bersamaan dengan Kontingen Pesparani

Konferensi pers ini digelar untuk memberikan kepastian hukum dan meluruskan informasi yang beredar terkait klaim pihak lain atas lahan tersebut. 

Rahmadi menegaskan, langkah kasasi dari para ahli waris telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 62/PDT/2025/PT.PLK tertanggal 16 Oktober 2025.

Ia menyebut bahwa sejak tahun 1973, lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar untuk kepentingan operasional. 

Kemudian, pada 1994, lahan itu dicatat secara resmi sebagai aset daerah dalam KIB A maupun dalam sistem SIMDA BMD, dan hingga kini tidak pernah dihapuskan.

“Perbuatan para terdakwa yang sebelumnya dituduh memiliki barang milik orang lain, tidak dapat dikatakan melawan hukum. Sebab telah terbukti bahwa lahan tersebut sejak 1973 hingga sekarang adalah aset yang dikuasai dan digunakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar,” jelas Rahmadi.

Sebagai kuasa hukum Pemkab Kobar sekaligus Termohon Kasasi, ia menegaskan, pihaknya secara prinsip menolak seluruh alasan yang diajukan oleh para pemohon kasasi, yakni 10 ahli waris termasuk Ny. Wiwik Sudarsih dan Rosadah.

“Dengan demikian, perbuatan Terdakwa I selaku Pengurus Barang dan Terdakwa II selaku Pengguna Barang hanyalah menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Tidak ada satu pun bagian dari tanah tersebut yang merupakan milik atau kepunyaan orang lain,” tambahnya.

Rahmadi berharap pernyataan resmi ini dapat menjadi penutup dari polemik yang telah berlangsung lama terkait status lahan di Gang Rambutan tersebut.

“Kami berharap ini menjadi kejelasan final agar tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat, karena dasar hukumnya sudah sangat kuat dan jelas,” ujarnya.

Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Kobar dalam menjaga aset daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved