DPRD Kalteng

Tuntutan Aliansi Cipayung Plus Sampai di Senayan, Waket II DPRD Kalteng: Sejumlah Poin Masih Dikaji

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari mengatakan, aspirasi mahasiswa difokuskan pada tiga isu utama.

Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Wakil Ketua DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah tuntutan mahasiswa Kalimantan Tengah (Kalteng) diteruskan DPRD Kalteng ke DPR RI untuk mendapat pembahasan lebih lanjut.

Aspirasi itu disampaikan oleh Aliansi Cipayung Plus yang menyoroti berbagai persoalan mendesak, mulai dari kebijakan pusat hingga masalah daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari mengatakan, aspirasi mahasiswa difokuskan pada tiga isu utama.

Baca juga: Demo Hari Ini, Ketua DPRD Kotim Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Aspirasi Warga Terkait Lahan Sawit

Baca juga: Tragis, Seorang Anak Tega Hilangkan Nyawa Ayah Kandungnya di Desa Agung Mulya Kotim Kalteng

Baca juga: Paling Murah Besok Promo Indomaret dan Alfamart 25 September 2025, Harga Baygon dan Susu

Pertama, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kedua, menolak dan meminta pembatalan tunjangan DPR RI.

Ketiga, menuntut evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Tuntutan soal tunjangan DPR RI langsung mendapat respons. Informasinya, sekretariat DPR RI sudah membatalkan rencana tersebut,” ujar Ansyari, Rabu (24/9/2025).

Sementara pembahasan RUU Perampasan Aset telah diarahkan ke komisi terkait di DPR RI untuk proses lebih lanjut.

Selain isu nasional, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan yang langsung ditujukan ke DPRD Kalteng.

Poin penting di antaranya pembuatan peraturan daerah (perda) tentang mekanisme peninjauan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keadilan bagi buruh perkebunan, tambang, tani, hingga pelaku UMKM.

Mereka juga menolak rencana kenaikan gaji dan tunjangan DPRD, mendesak penyelesaian konflik agraria, serta menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penarikan iuran BPJS.

Menurut Ansyari, seluruh tuntutan telah diterima dan dibahas di tingkat pimpinan dewan.

Namun, beberapa poin memerlukan kajian lebih dalam sebelum dapat diputuskan. 

“Ada yang bisa segera ditindaklanjuti, tapi sebagian harus melalui proses pembahasan dan regulasi yang tidak bisa cepat,” tutupnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved