MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

MK Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin : Tidak Ada Lagi 01 dan 02

Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Barito Utara, Rabu (17/9/2025).

TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK RI
SIDANG - Sidang PHPU PSU kedua Barito Utara, Jimmy-Inry minta MK diskualifikasi Shalahuddin-Felix, Selasa (2/9/2025). 


Guntur membeberkan, satu-satunya rangkaian peristiwa terkait pembagian kartu relawan dan uang oleh koordinator relawan yang diyakini kebenarannya oleh Mahkamah, berupa kesaksian dari Saksi Ernawati.


Saksi Ernawati mendapatkan kartu beserta uang sebesar Rp300.000 yang diterima oleh suaminya, dari Saksi Piki Rotama yang merupakan Koordinator Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Desa Mukut.


Akan tetapi, berdasarkan keterangan Saksi Rusiani, uang yang diberikan kepada Saksi Piki Rotama merupakan imbalan atas kerja para relawan yang bekerja sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih, termasuk mengadakan kegiatan kampanye dialogis Pasangan Calon Nomor Urut 01, di rumah Saksi Piki Rotama pada 17 Juli 2025.


Oleh karena itu, lanjut Guntur, Mahkamah menilai, fakta hukum itu sangat jauh dan berbeda dengan fakta hukum akan hakikat adanya praktik politik uang yang benar-benar terbukti untuk memengaruhi pilihan pemilih, serta berdampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon.


Tak hanya itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti yang sebaliknya sebagaimana hakikat politik uang, dalam Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya.


Guntur mengatakan, Mahkamah menilai tidak terdapat persesuaian kejelasan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang saling menguatkan akan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya praktik politik uang. 


"Oleh karenanya, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh Pemohon tersebut,” tandas Hakim Konstitusi Guntur.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved