Viral Perjuangan Guru di Sampit Kalteng

Praktisi Pendidikan Kotim Soroti Perjuangan Guru Honorer, Minta Pemerintah-DPRD Lebih Serius

Deny menilai, persoalan guru honorer di Kotim tidak hanya terkait akses menuju sekolah, tetapi juga menyangkut status dan kesejahteraan mereka.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
WAWANCARA - Praktisi Pendidikan Kotim, Deny Hidayat saat ditemui oleh TribunKalteng.com, Kamis (21/8/2025).  

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Viral perjuangan guru honorer di wilayah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang harus menyeberangi sungai menggunakan perahu di tengah hujan deras, menuai sorotan dari praktisi pendidikan setempat, Deny Hidayat.

Video yang beredar memperlihatkan sejumlah guru di SDN 6 Mentaya Seberang, Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, menempuh perjalanan sulit demi bisa sampai ke sekolah. 

Salah satu guru honorer, Rabiyatul Dwi Andita, turut membagikan momen tersebut di media sosial.

Deny menilai, persoalan guru honorer di Kotim tidak hanya terkait akses menuju sekolah, tetapi juga menyangkut status dan kesejahteraan mereka. 

Baca juga: Video Guru Honor Rp500 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Angkat Bicara

Ia menegaskan, sebagian besar guru honorer saat ini masih berstatus honor sekolah, bukan honor daerah.

“Honor daerah itu sebenarnya sekarang akan dihapuskan, karena arahnya ke P3K. Tapi faktanya masih banyak guru yang belum diangkat, dan mereka tetap mengabdi dengan gaji kecil,” ujar Deny, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, honor yang diterima guru sangat bergantung pada kebijakan sekolah dan iuran komite. 

Bahkan, tidak sedikit guru yang hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. 

Itu pun dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar.

“Kalau dihitung per jam pelajaran, sekitar Rp12.500. Jadi maksimal kalau 24 jam seminggu, gajinya sekitar Rp600 ribu. Itu pun biasanya dibayar dari iuran komite. Dana BOS sebenarnya tidak boleh untuk menggaji guru honorer,” jelasnya.

Selain soal gaji, Deny juga menyinggung soal NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai syarat agar guru bisa terdata dalam Dapodik. 

Menurutnya, guru yang belum memiliki NUPTK akan kesulitan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Kalau guru sudah punya NUPTK dan terdata di Dapodik minimal dua tahun, seharusnya mereka bisa diperhatikan. Ada tunjangan untuk guru di daerah tertinggal atau wilayah sulit dijangkau. Tapi kenyataannya, banyak yang belum terakomodasi,” tegasnya.

Deny menilai, masalah lain adalah tidak meratanya distribusi guru di Kotim. 

Ia menyebut jumlah guru di perkotaan jauh lebih banyak dibanding di desa, meski jaraknya tidak terlalu jauh dari pusat kota.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved