Berita Kotim Kalteng

Warga Sampit Keluhkan Tarif Parkir Diduga Tak Sesuai Perda pada Pembukaan HUT Kotim ke-73

Warga Sampit mengeluhkan tarif parkir pada perayaan HUT Kotim yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, tarif mencapai Rp 5.000 per motor

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
LOKASI PARKIR - yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 tepatnya didepan Stadion 29 November Sampit, saat pembukaan acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kotim ke-73, Rabu (7/1/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pembukaan HUT ke-73 Kotim diwarnai keluhan dari warga mengenai tarif parkir di Jalan Tjilik Riwut KM 2, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit.
  • Warga mengaku dikenakan tarif parkir sebesar R p5.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Hal ini tentu dirasa sangat memberatkan pengunjung dan tak sesuai dengan perda yang ada. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sejumlah warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluhkan tarif parkir dinilai tidak sesuai ketentuan saat pembukaan HUt ke-73 Kotim, Rabu (7/1/2025) malam lalu.

Keluhan tersebut disampaikan oleh warga yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Tjilik Riwut KM 2, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit, menjadi salah satu titik keramaian selama berlangsungnya rangkaian kegiatan HUT Kotim.

Warga mengaku dikenakan tarif parkir sebesar R p5.000 untuk kendaraan roda dua. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 5 Tahun 2018, tarif parkir resmi untuk sepeda motor hanya sebesar Rp  2.000 per kendaraan.

Ironisnya, di lokasi parkir tersebut juga terpampang papan plang tarif parkir yang secara jelas mencantumkan besaran retribusi kendaraan, termasuk tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000 per unit.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua, seperti sepeda motor, sepeda listrik, sepeda motor gandeng, dan sejenisnya, dikenakan retribusi sebesar Rp2.000 per kendaraan.

Salah seorang warga Sampit, Dayat, mengaku keberatan dengan tarif parkir yang dipungut melebihi ketentuan tersebut.

“Seharusnya sesuai aturan itu Rp2.000 per motor. Tapi tadi malam kami diminta Rp5.000,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com.

Menurut Dayat, praktik penarikan tarif parkir di atas ketentuan resmi kerap terjadi setiap kali ada kegiatan besar di Kota Sampit dan sudah berlangsung cukup lama. 

Bahkan, keluhan serupa juga sering disampaikan masyarakat melalui media sosial, namun dinilai belum mendapat tindak lanjut serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim selaku instansi yang bertanggung jawab.

“Biasanya memang seperti ini kalau ada event-event besar, tarif parkirnya dinaikkan. Sudah lama kejadiannya,” katanya.

Ia berharap, Dishub Kotim dapat menertibkan oknum juru parkir yang diduga menaikkan tarif parkir secara sepihak tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Keluhan serupa juga disampaikan Miftah, warga asal Kecamatan Parenggean, yang mengaku hampir selalu dikenakan tarif parkir di atas ketentuan setiap menghadiri acara besar di Sampit.

Baca juga: DPRD Kotim Dapil I Serap Aspirasi Warga MB Hilir, Parkir dan Drainase Jadi Keluhan Warga

Baca juga: Kenakan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Kadishub Palangkaraya Minta Laporkan Jukir Nakal ke Dishub

“Bahkan saya pernah dikenakan Rp10.000 per motor waktu acara road race, kalau tidak salah tahun 2023 atau 2024. Padahal papan tarifnya jelas tertulis Rp2.000,” bebernya.

Miftah berharap Dishub Kotim dapat bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang dan masyarakat merasa terlindungi saat menghadiri kegiatan publik.

“Saya berharap Perda itu tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan. Perlu ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang terjadi,” tandasnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved