Berita Kalteng

Razia Mendadak Lapas Narkotika Kasongan, Ditjenpas Kalteng Sita Puluhan Gawai hingga Sajam Buatan

Ditjenpas Kalteng menyita, puluhan barang terlarang milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk TribunKalteng.com
SITA BARANG NARAPIDANA - Ditjenpas Kalteng menyita puluhan barang terlarang milik narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Ditjenpas Kalteng) menyita, puluhan barang terlarang milik narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan.

Puluhan barang yang disita itu meliputi gawai, uang tunai puluhan juta, charger, terminal rakitan, senjata tajam buatan, serta beberapa gelas dan piring berbahan kaca yang dilarang berada di dalam kamar hunian.

Barang-barang tersebut ditemukan saat Ditjenpas Kalteng melaksanakan razia mendadak Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Kalteng Usulkan 7.378 Narapidana Terima Remisi 2025

Inspeksi mendadak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana, didampingi Kepala Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, serta Pelaksana Harian Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Theo Adrianus, bersama Tim Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Razia dilaksanakan secara menyeluruh dengan menyasar kamar hunian blok A, B, dan C.

Sebanyak 21 kamar digeledah secara detail oleh petugas. Pemeriksaan tidak hanya menyasar barang-barang di dalam kamar, tetapi juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Razia ini, kata Murdiana, merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

I Putu Murdiana menambahkan, razia ini juga bagian dari upaya meningkatkan disiplin narapidana maupun petugas. 

Razia semacam ini, akan terus dilakukan secara berkala maupun mendadak.

"Tidak ada toleransi terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas maupun rutan,” tegas I Putu Murdiana.

Seluruh barang hasil temuan tersebut diamankan untuk dibuatkan berita acara. 

Khusus untuk uang tunai yang telah dicatat secara rinci pada saat penggeledahan, dan untuk nominal yang melebihi ketentuan akan dikembalikan kepada pihak keluarga WBP. 

Sementara itu, gawai dan barang terlarang lainnya akan dilakukan pemusnahan.

“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Murdiana menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved