Kotim Habaring Hurung

17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Penulis: Herman Antoni Saputra
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025).

Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat. 

Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.

“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya. 

Berita Terkini