Kotim Habaring Hurung

17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Penulis: Herman Antoni Saputra
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sebanyak 643 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tercatat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan serius.

“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI tahun ini cukup banyak. Dari total tersebut, ada 20 orang yang bisa langsung menghirup udara bebas,” ungkapnya usai acara penyerahan remisi yang berlangsung di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025). 

Baca juga: Terpidana Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi 3 Bulan, Total 3.719 Warga Binaan

Dijelaskan Muhammad Yani, dari 20 orang yang bebas, sebanyak 17 orang mendapatkan kebebasan karena memperoleh remisi umum, remisi dasar warsa, maupun remisi 17 Agustus. 

Sementara itu, 3 orang lainnya kebetulan telah habis masa pidananya bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI.

“Jadi untuk yang benar-benar langsung bebas karena remisi itu ada 17 orang. Sedangkan yang 3 orang memang masa hukumannya sudah selesai pada hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus narkotika. 

Berdasarkan data di Lapas Sampit, sekitar 55 hingga 56 persen penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut terjerat kasus narkoba.

“Kasus narkoba memang paling mendominasi di sini. Baik itu tahanan maupun narapidana, persentasenya lebih dari separuh jumlah penghuni Lapas Sampit,” terangnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. 

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh narapidana untuk bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah inkracht, menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” tutur Muhammad Yani.

Ia menambahkan, selama ini usulan remisi dari pihak Lapas Sampit selalu mendapat persetujuan. 

Hal itu dikarenakan narapidana yang diusulkan memang memenuhi kriteria, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.

“Untuk pengusulan tahun ini semua disetujui. Artinya warga binaan benar-benar mengikuti aturan yang ada, sehingga mereka berhak mendapatkan haknya berupa remisi,” tegasnya.

Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat. 

Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.

“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya. 

Berita Terkini