TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Setelah bergulir lebih dari delapan bulan, akhirnya buntut perkara kasus izin edar frozen food Abadi Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memasuki babak akhir.
Diketahui, terdakwa Suwandi merupakan pemilik Toko Frozen Food Abadi yang terletak dijalan Buntok, Kelurahan Bamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Suwandi sedang terjerat kasus hukum soal jualannya tidak memiliki surat izin edar.
Pada Rabu (2/7/2025) siang, terdakwa Suwandi, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Baca juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus UMKM di Kotim Kalteng Terjerat Hukum Soal Izin Edar Produk
Dalam putusan yang dipimpin oleh hakim Rasyid itu, Suwandi divonis penjara 2 bulan 15 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) selama 5 bulan.
Terhadap putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, mengaku puas dengan putusan hakim.
Meski terdapat kesalahan pada clientnya, namun kesalahan itu bersifat administrasi.
“Alhamdulillah hari ini majelis memutus dengan hati nurani dan objektif. Kita dari penasihat hukum puas dengan putusan ini,” ujar kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dari LBH Intan.
Ia mengatakan tidak ada upaya hukum yang akan dilakukan.
Penahanan terhadap Suwandi pun sudah dilakukan.
Dirinya menyebut pelaku UMKM seperti Suwandi seharusnya dibina.
“Kita menerima karena inikan sudah dijalani beliau (Suwandi, red) penahannya. Semoga dari pihak kejaksaan juga berfikir agar kasus ini tidak berlanjutlah. Karena ini UMKM yang harusnya dibina,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Parlin mengatakan UMKM harusnya mendapatkan pembinaan dan tidak langsung ke pidana.
Dirinya juga menyarankan kepada penegak hukum agar berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) jika menangani perkara serupa.