“Sebelum memproses perkara seperti ini harusnya berkoordinasi dahulu dengan UMKM. Agar masyarakat yang sebenarnya ingin berusaha tidak mengalami ketakutan. Karena akan berpengaruh kepada ekonomi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Advokat Padlian Noor berharap kedepannya untuk UMKM yang ada di Kotim agar di bina aga tidak terkena masalah hukum.
"Pertu diingatkan untuk UMKM yang lain agar melengkapi berkas, terutama soal produk halal yang dilengkapi oleh pelaku usaha UMKM," bebernya.
Dari permasalahan hukum ini, ia berharap agar kedepannya tidak pelaku UMKM yang bermasalah dengan hukum, terutama soal perizinan.
(Tribunkalteng.com)