Berita Kalteng

PT MUTU Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Selatan, Hari Ini Cek Sampel Sungai Singan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Wawancara dengan Wagub Kalteng, Edy Pratowo, Senin (23/6/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) buka suara terkait dugaan pencemaran sungai di Desa Muara Singan, Kecamatan Batang Awai, Barito Selatan.

Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MUTU ini juga menjadi sorotan Pemprov dan DPRD Kalteng.

Wagub Kalteng, Edy Pratowo menegaskan, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan dugaan pencemaran limbah tersebut.

Baca juga: Pemprov dan DPRD Kalteng Kompak Minta Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Desa Muara Singan Barsel

Baca juga: Walhi Kalteng Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Muara Singan Barsel

Baca juga: Sungai Kahayan Palangkaraya Alami Peningkatan Kekeruhan, Indikasi Mulai Terjadinya Pencemaran

"Untuk melihat secara detil, melakukan kajian, dan nanti hasilnya akan dilaporkan," kata Edy, usai menghadiri Rapat Paripurna ke 14 DPRD Kalteng.

Menanggapi dugaan pencemaran lingkungan itu, Senior Manager Goverment Relations PT MUTU, Rakhman Syah membantah kabar tersebut.

Rakhman menyebut, sebagai perusahaan tambang, PT MUTU mematuhi regulasi eksodus pencemaran lingkungan.

Dirinya menceritakan, masyarakat telah melakukan aksi hingga pemortalan untuk menuntut PT MUTU yang disebut telah mencemari lingkungan dan Sungai Singan pada 2021 lalu.

"Sama persis yang terjadi saat ini, masyarakat menuntut kompensasi," ujar Rakhman, saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).

Pada akhir 2021 itu, PT MUTU sudah mengikuti musyawarah pimpinan bersama masyarakat mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga DLH Barito Selatan.

"Masalah ini berlanjut sampai 2022. Saat itu dilakukan juga uji sampel, mutu air Muara Singan tetap memenuhi standar tidak ada pencemaran," ungkapnya.

Kini, dugaan pencemaran limbah oleh PT MUTU kembali mencuat, setelah video yang menyebut tambang perusahaan itu mencemari Sungai Muara Singan.

Menanggapi hal itu, Rakhman Syah menjelaskan, video yang tersebar di media sosila itu berada di settling pound atau kolam pengendapan PT MUTU.

"Airnya mengalir ke wilayah tambang kami lagi, bukan langsung ke muara Sungai Singan," ujarnya.

Meski begitu, masyarakat menuntut PT MUTU untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per Keluarga atas kerusakan lingkungan di sekitar Desa Muara Singan.

Rakhman memberkan, ada sekira 90 Keluarga yang menuntut kompensasi, namun PT MUTU mengusulkan untuk berbagi dengan masyarakat melalui program pengembangan dan bukan tunai.

Halaman
12

Berita Terkini