"Akhirnya kemarin sepakat untuk menguji kembali sampel Sungai Singan, dan hari ini dilaksanakan oleh DLH dan tim independen," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran limbah PT MUTU ini, juga menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menegaskan, dugaan pencemaran limbah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Jangan sampai ini berakibat pada kerusakan lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitarnya," ujar Bambang, Selasa (24/6/2025).
Dugaan pencemaran limbah ini, lanjut Bambang, juga harus menjadi perhatian semua pihak termasuk perusahaan tambang lainnya, agar menjaga lingkungan sekitarnya.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan DLH untuk memanggil pihak perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Kalteng, juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT MUTU.
Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, hal itu merupakan kelalaian korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan.
"Walhi Kalteng mendesak agar dugaan pencemaran ini diusut secara menyeluruh dan transparan oleh APH dan otoritas lingkungan," tandasnya.
(Tribunkalteng.com)