Berita Palangka Raya

Pasca Gogo-Helo dan Agi-Saja Didiskualifikasi pada Pilkada Barito Utara, Apakah Bisa Mencalon Lagi?

Paslon di Pilkada Batara nomor 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), nomor 02, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja), Apa bisa calon lagi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Istimewa
AKADEMISI - Hilyatul Asfia, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua paslon di Pilkada Barito Utara. Meski begitu, secara hukum, kedua paslon tak otomatis dilarang untuk kembali mencalonkan diri. 

Kedua paslon di Pilkada Barito Utara nomor urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja), didiskualifikasi karena MK menilai kedua paslon terlibat politik uang. 

Amar putusan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (14/5/2025). 

Menanggapi putusan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia menilai, tindakan MK itu untuk menjaga integritas demokrasi, bukan sekedar menyelesaikan antar calon. 

Pasca putusan MK tersebut, muncul beberapa nama yang diisukan bakal mencalon diri di Pilkada Barito Utara

Asfia mengatakan, secara hukum, tidak ada larangan bagi siapa pun yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. 

"Selama tidak terlibat langsung dalam pelanggaran yang menyebabkan diskualifikasi tersebut," ungkapnya. 

Namun, kata Asfia, perlu dicermati bahwa integritas, rekam jejak, dan persepsi publik menjadi pertimbangan penting, bukan hanya aspek legal formal. 

Asfia juga menyarankan, masyarakat dan parpol harus lebih selektif dan objektif dalam mengusung calon kepala daerah. 

"Jangan sampai figur-figur yang sebelumnya dikaitkan dengan masalah integritas kembali dicalonkan tanpa evaluasi yang matang," ucap Asfia. 

Demokrasi yang sehat, lanjutnya, membutuhkan pemimpin yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermoral dan dipercaya publik. 

Asfia menambahkan, dari perspektif hukum positif, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak secara eksplisit melarang seseorang yang pernah didiskualifikasi untuk mencalonkan diri. Baik dalam Pilkada di wilayah lain atau dalam tingkatan yang berbeda. 

Secara formil hukum, paslon yang didiskualifikasi tetap memiliki hak politik untuk dipilih, selama tidak sedang menjalani pidana, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, dan memenuhi seluruh syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada. 

Baca juga: Buntut Didiskualifikasi, Begini Reaksi Kedua Paslon Pilkada Barito Utara Putusan MK

Baca juga: Penyataan Resmi KPU Kalteng dan Barito Utara usai Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Batara

"Meski secara hukum tidak otomatis dilarang, namun pencalonan kembali pasca diskualifikasi harus diuji secara etik, administratif, dan politik," ujar Asfia. 

Masyarakat, partai politik pengusung, serta penyelenggara pemilu perlu cermat dalam menilai kelayakan calon agar proses demokrasi menghasilkan pemimpin yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berintegritas dan dapat dipercaya publik.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved