TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim kembali meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial HP alias Engkoh (35), Sabtu (26/4/2025).
Penangkapan berlangsung di Jalan Rahadi Usman 2, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka HP alias Engkoh tertangkap tangan oleh petugas karena miliki narkotika jenis sabu seberat 13,49 gram.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.
“Tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Rahadi Usman 2, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka Engkoh,” jelasnya.
Petugas pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang saat berada di lokasi tersebut.
Lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Engkoh dan disaksikan oleh beberapa saksi lainnya.
“Saat digeledah, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,49 gram,” jelas AKP Suherman.
Petugas turut menyita 1 buah tas selempang, 1 buah kaleng, 1 buah potongan sedotan, 1 pack plastic klip, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 1.250.000.00.
Kasatresnarkoba mengatakan bahwa handphone tersebut diduga merupakan media tersangka untuk berkomunikasi.
Sementara itu, sepeda motor milik Engkoh digunakan terlapor untuk transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.
Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kotim, Sita Sabu 10,12 Gram
Baca juga: Personel Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Budak Narkoba di Baamang, Polisi Sita Sabu 2,92 Gram
Setelah barang bukti dan terlapor diamankan, petugas langsung menggiring tersangka Engkoh ke Maplres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Tersangka Engkoh akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.