Meldy menyatakan siap menerima apapun hasil pemeriksaan dan senantiasa bekerja sama dengan Tim Pemeriksa selama proses berlangsung.
“Kami menghormati proses yang berjalan, serta data yang kami miliki, tuduhan dari MF sampaikan tidak benar,” ujarnya.
Dirinya bahkan tidak mau sembarangan menuduh, tapi mengedepankan berbagai data yang diperlukan dalam pemeriksaan, karena pihaknya bekerja sesuai SOP.
Kalapas Sampit, bahkan menanggapi tuduhan mengenai jual beli kamar dan mengkonfirmasi kepada warga binaan yang bersangkutan.
Selain itu, berawal dari membongkar adanya peredaran narkoba, namun MF malah diduga melakukan pungutan kepada warga binaan.
Diketahui bahwa MF diduga mencoba melakukan pemindahan dan mengurus pengurangan masa tahanan salah satu warga binaan.
Warga binaan atau yang bersangkutan kemudian melaporkan MF melalui kuasa hukumnya ke Polres Kotim, serta menyertakan bukti berupa laporan pengiriman uang senilai ratusan juta kepada MF.
Pasalnya, MF yang bertugas sebagai Staf Bimbingan Kerja tidak memiliki kewenangan mengurusi kasasi dan pengurangan hukuman ke Mahkamah Konstitusi (MA).
Lapas Sampit bahkan kerap melaksanakan razia insidentil setiap dua kali dalam sepekan serta tes urine secara acak kepada warga binaan maupun petugas Lapas.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya peredaran narkoba dan hasil tes urine pun sejauh ini selalu negatif.
Giat itu merupakan upaya Lapas Sampit yang berkomitmen memerangi peredaran narkoba di lingkungan Lapas.
Terkait adanya dugaan pungli yang melibatkan nama Kepala KPLP Lapas Sampit yang menurutnya hanya asumsi yang tidak disertai bukti.
“Terkait pungli yang melibatkan Kepala KPLP masih dugaan, ada atau tidak bukti transfer dari warga binaan ke Kepala KPLP, sedangkan MF ini jelas menerima uang dari warga binaan,” tutup Meldy Putera.