TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, Kanwil Kemenkumham Kalteng mulai menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, Selasa (7/1/2025).
Hal tersebut dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng mengenai berbagi isu muring yang terjadi beberapa waktu belakangan.
“Tim Pemeriksa sudah datang kemarin dan pemeriksaan dilakukan hingga selesai selama 10 jam,” kata Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Diketahui sebelumnya seorang pria berinisial MF, menggenakan seragam pegawai Lapas Sampit diduga melakukan pungutan liar dan pemindahan pada warga binaan.
Selain itu, ada pula dugaan jual beli kamar tahanan hingga peredaran narkoba yang dilakukan dari dalam Lapas.
“Tim Pemeriksa ini beranggotakan 8 orang yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji,” jelas Meldy.
Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan data dan dokumen, diantaranya surat pernyataan mutasi kamar yang menegaskan bahwa kegiatan itu tidak dipungut biaya dan harus berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Lapas.
“Tak hanya dokumen yang diperiksa tapi juga secara acak warga binaan ditanya apakah ada atau tidak yang dimintai uang ketika mutasi kamar dan sebagainya,” terang Kalapas Sampit.
Tim Pemeriksa juga mengecek kondisi setiap kamar tahanan di Lapas Sampit, guna memastikan tidak ada kamar istimewa seperti yang dituduh.
Hasilnya, seluruh kamar warga binaan yang diperiksa tidak ada yang diistimewakan dan setiap kamar dipastikan terkunci pada malam hari.
Tim Pemeriksa juga mengumpulkan keterangan dari warga binaan yang terlibat atau disebutkan dalam video yang dibuat oleh pria berinisial MF.
Pemeriksaan dilanjutkan terhadap seluruh anggota struktural Lapas Sampit yang disebutkan dalam video tersebut, di antaranya Kalapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) setempat.
Meldy mengatakan, bahwa tidak dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan tersebut selesai, karena proses terus berjalan.
Kalapas Sampit menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan setiap kegiatan tertuang dalam berita acara atau dokumen yang menjadi bukti.
Bahkan kegiatan insidentil seperti hasil razia beserta barang sitaan dan proses pemeriksaan tes urine pada warga binaan.