Berita Kotim

Gelar Razia Insidentil, Petugas Lapas Kelas IIB Sampit Sita 8 Ponsel dari Kamar Hunian Warga Binaan

Penulis: Pangkan B
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Lapas Kelas IIB Sampit saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang brerlarang pada kamar hunian warga binaan, Rabu (10/7/2024).  

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan  atau Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan razia insidentil pada blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/7/2024).

Lokasi razia insidentil Lapas Kelas IIB Sampit tepatnya di Jalan Lembaga, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan razia insidentil di Lapas Kelas IIB Sampit tersebut merupakan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) warga binaan pemasayarakatan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Erikjon Sitohang.

“Razia insidentil merupakan upaya menjaga Kamtib serta sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar),” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Petugas Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan razia insidentil pada kamar hunian warga binaan.

“Razia kita lakukan secara mendadak, tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang masuk dan beredar di dalam lingkungan Lapas Sampit,” ungkap Erikjon.

Di sisi lain, Kepala KPLP mengatakan razia insidentil tersebut dilakukan dengan cara melakukan penggeledahan langsung terhadap badan warga binaan dan kamar hunian.

“Sebelum melakukan razia, kita terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada petugas untuk melaksanakan razia dengan humanis dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erikjon mengatakan penggeledahan dilakukan pada satu per satu warga binaan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan pada kamar hunian.

“Pada razia kali ini, petugas menemukan 8 unit handphone, 4 buah cas handphone, 4 buah earphone, 2 buah stop kontak,” terang Kepala KPLP Lapas Sampit.

Setelah disita, kemudian barang tersebut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti, untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Baca juga: Cegah Penyalagunaan Narkoba, 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Lakukan Tes Urine, Ini Hasilnya

Erikjon menegaskan bahwa komitmen jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke lingkungan Lapas Sampit

Razia insidentil bertujuan terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif, dalam hal tersebut warga binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan baik serta situasi dan kondisi di dalam Lapas selalu aman terkendali.

Kegiatan razia insidentil ini selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib oleh petugas Lapas Sampit dan warga binaan.

“Kegiatan razia juga akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah,” tutup Erikjon Sitohang. (*)

 

 

 

Berita Terkini