TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit lakukan razia insidentil pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (21/5/2024).
Lapas berlokasi di Jalan Lembaga, Sawahan, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya barang terlarang yang berada pada kamar hunian.
Selain itu, razia juga dilaksanakan secara humanis dan menjunjung tinggi prinsip keamanan bagi petugas dan warga binaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera melalui Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Mathali.
“Tentu sebelum melaksanakan razia, kita melakukan koordinasi dan pengarahan kepada anggota agar melaksanakan razia insidentil sesuai prosedur,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Ia mengatakan, razia insidentil tersebut menyasar pada 2 kamar hunian di blok E, yaitu kamar 1E dan 2E.
Mathali mengatakan bahwa razia dilakukan pada satu per satu warga binaan pada kamar hunian tersebut.
Para warga binaan diminta keluar dari kamar hunian untuk digeledah oleh petugas Kesatuan Pengamanan Lapas
“Setelah melakukan penggeledahan terhadap warga binaan, kita melakukan penggeledahan pada kamar hunian,” ujar Kepala KPLP
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kamar dengan menyisir seluruh sudut kamar hunian.
“Tujuannya ialah mencari barang-barang terlarang yang masuk ke lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit,” jelasnya.
Selama penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang semestinya tak ada dalam kamar hunian.
“Pada razia insidentil tersebut, petugas menemukan kabel listrik, charger Handphone, 1 unit handphone, dan barang lainnya,” jelas Mathali.
Baca juga: Cegah Penularan Penyakit di Lapas Kelas IIB Sampit, Dinkes Kotim Periksa Kesehatan Warga Binaan
Baca juga: Warga Binaan dan Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Diberikan Pelayanan Kesehatan Cek HIV/AIDS dan TBC
Baca juga: 540 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Dapat Remisi Khusus Lebaran, 2 Napi Langsung Bebas
Mendapati barang terlarang, Kepala KPLP pun memberikan edukasi terkait sanksi bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dirinya mengingatkan, warga binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Lapas Kelas IIB Sampit.
“Kegiatan razia berjalan lancar, aman, dan konfusif, serta barang hasil razia dikumpulkan pada gudang penyimpanan untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutup Mathali. (*)