Berita Kotim

540 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit Dapat Remisi Khusus Lebaran, 2 Napi Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Sampit, memberikan remisi khusus lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 540 warga binaan, 2 napi langsung bebas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Lapas Klas IIB Sampit untuk Tribunkalteng
Kalapas Sampit, Meldy Putera dan Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelolaan Rupbasan, dan Keamanan, Mubasirudin menyerahkan SK remisi khusus Lebaran, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit, memberikan remisi khusus lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 540 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/4/2024).

Tepatnya di Jalan Lembaga Nomor 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pemberian remisi pun dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas IIB Sampit.

Remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kepas IIB Sampit, Meldy Putera.

“Pemberian remisi khusus lebaran diawali dengan pembacaan surat keterangan (SK) oleh Kasubsi Registrasi, Gandrung,” terangnya, Kamis (11/4/2024).
Ia menambahkan, pemberian remisi khusus merupakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami telah menyerahkan secara simbolis SK remisi khusus kepada perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan,” terang Meldy.

Kalapas Sampit mengatakan, bahwa sebanyak 540 warga binaan mendapat remisi khusus lebaran 2024.

“Remisi khusus pertama, pengurangan masa tahanan selama 15 hari diberikan pada 133 warga binaan, 1 bulan kepada 358 warga binaan, 1 bulan 15 hari kepada 42 warga binaan, dan 2 bulan kepada 4 warga binaan,” paparnya.

Lebih lanjut, Medy pun memaparkan remisi khusus kedua, yakni remisi 1 bulan terdapat 2 warga binaan langsung bebas.

Baca juga: 2.853 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri di Kanwil Kemenkumham Kalteng, 19 Langsung Bebas

Baca juga: 45 Tanahan Lapas Kelas II B Sampit Dapat Remisi di Hari Natal 2023, 18 Orang Tak Memenuhi Syarat

Baca juga: 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Lalu, remisi khusus kedua, pengurangan masa tahanan 2 bulan kepada 1 warga binaan yang masuk ke BIIIs.

Kalapas pun menjelaskan, terkait pembacaan amanat Menteri dilakukan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelolaan Rupbasan, dan Keamanan, Mubasirudin.

“Jadi Kabid Mubasirudin tinggalnya di Sampit dan beliau juga salat Idul Fitri di Lapas Sampit, jadi saya minta beliau yang membacakan amanat Kemenkumham RI dan menyerahkan remisi kepada warga binaan,” tutup Meldy Putera. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved