Mata Lokal Memilih
Ini 20 Nama Caleg yang Berpotensi Duduk di DPRD Sukamara Periode 2024-2029, Gerindra Empat Kursi
daftar 20 nama calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sukamara, Kalteng yang berpotensi terpilih untuk periode 2024-2029.
TRIBUNKALTENG.COM - Berikut daftar nama calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sukamara, Kalteng yang berpotensi terpilih untuk periode 2024-2029.
KPU Sukamara telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 180 Tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilu anggota DPRD Sukamara Tahun 2024.
10 partai politik atau parpol diperkirakan akan mendapatkan kursi.
Partai Gerindra berpotensi mendapatkan empat kursi disusul dengan Hanura tiga kursi.
Lima parpol diperkirakan masing-masing memperoleha dua kursi, seperti PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PPP, dan Perindo.
Sedangkan, tiga parpol lainnya berpotensi masing-masing meraih satu kursi yakni PAN, Nasdem dan PKB.
Perkiraan jumlah kursi yang diperoleh tersebut diolah dari data hasil pleno yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 415 ayat 2 dengan menggunakan metode sainte lague.
Metode tersebut membagi jumlah suara partai dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya sesuai jumlah kursi yang diperebutkan.
Baca juga: Nama-nama yang Diperkirakan Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Palangkaraya Kalteng Periode 2024-2029
Menggunakan metode sainte lague tersebut berikut sejumlah nama Caleg terpilih yang diprediksi bakal DPRD Sukamara periode 2024-2029 :
A. Dapil Sukamara 1 : 10 kursi
Kursi 1. Gerindra - Ahmad Darsono: 1.107 suara
Kursi 2. Hanura - Putri Sukma Purnamasari: 729 suara
Kursi 3. PDIP - Mohammad Rivqi Amrullah: 1.071
Kursi 4. Golkar - Sukandar: 969 suara
Kursi 5. PKB - Ahmad Rafeqoh: 586 suara
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.