6 Pelajar Palangkaraya Terlibat Curanmor

6 Pelajar Palangkaraya Tersangka Curanmor, Atas Jaminan Orang Tua Dikenakan Wajib Lapor

Penulis: Pangkan B
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Palangkaraya tak menahan tersangka 6 pelajar palangkaraya masih anak di bawah umur yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, Jumat (10/11/2023).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 6 pelajar palangkaraya tersangka curanmor mendapat jaminan orang tuanya masing-masing, sehingga mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Polresta Palangkaraya tak menahan tersangka 6 pelajar palangkaraya masih anak di bawah umur yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, Jumat (10/11/2023).

Kasus curanmor yang melibatkan 6 pelajar palangkaraya tersebut terjadi di Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Para tersangka pelajar palangkaraya tersebut berjumlah 6 orang berinisial RM (14), SA (15), H (13), DN (16), RH (14), dan WH (14).

6 orang anak di bawah tersebut berhasil mencuri 5 unit sepeda motor dan berhasil menjual 2 diantaranya.

Baca juga: BREAKING NEWS, 6 Pelajar Palangkaraya Masih di Bawah Umur Diamankan Nekat Curi 5 Sepeda Motor

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 10 November 2023 Sore, Magnitudo 4,4 SR Baru Saja Guncang Banda Maluku Tengah

Baca juga: Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pemuda, Tante Korban Ungkap Lewat Isi Chat DM Instagram

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan rasa prihatinnya atas peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut.

“Hal tersebut sangat kita sayangkan, bagaimana anak-anak sekarang memiliki perilaku dan tindakan berani melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Kapolresta Palangkaraya pun menjelaskan modus operandi para tersangka curanmor tersebut.

“Modus operandi para tersangka, mencongkel kunci dan sudah mengetahui cara kabel kelistrikan motor sehingga dapat hidup tanpa harus menggunakan kunci,” jelasnya.

Kemudian hasil motor hasil curian, ada beberapa yang dijual dan ada yang belum sempat terjual oleh para tersangka.

“Alasan para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut,” ujar Kombes Pol Budi.

Para tersangka menjual motor curian tersebut kepada teman yang sudah dekat, jadi dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak menanyakan surat kendaraan dan dijual dengan harga murah.

Para tersangka berhasil menjual 2 kendaraan, sedangkan 3 kendaraan lainnya belum sempat dijual.

Terkait adanya indikasi untuk balap liar, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka.

“Para tersangka mengaku mempelajari cara mencuri dan menghindupkan motor secara otodidak, mereka belajar dari berbagai sumber,” kata Kombes Pol Budi.

Kapolresta Palangkaraya pun menitipkan pesan pada para orang tua agar kasus yang terjadi tidak terulang kembali.

Para tersangka curanmor yakni 6 anak di bawah umur pelajar palangkaraya menggunakan topi dan masker saat digiring petugas kepolisian, Jumat (10/11/2023). (tribunkalteng.com/ Pangkan B)

“Kiranya para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam pergaulannya, sehingga anak-anak tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pintanya.

Saat ini proses penyidikan kepada para tersangka terus berlanjut beserta barang bukti 5 unit motor yang berhasil diamankan.

“Kita sangkakan pada para tersangka  Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Palagkaraya.

Namun, berdasarkan UU Perlundungan Anak Nomor 11 tahun 2012, para tersangka tidak akan dilakukan penahanan.

“Karena rerdapat klausul, tidak boleh dilakukan penahanan apa bila ada penjamin dari pihak orang tua yang bersangkutan. Karena anak-anak tersebut telah kita amankan, maka mereka diwajibkan untuk lapor pada Senin dan Kamis dengan orang tua sebagai penjamin,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)
 

Berita Terkini