Kapolresta Palangkaraya pun menitipkan pesan pada para orang tua agar kasus yang terjadi tidak terulang kembali.
“Kiranya para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam pergaulannya, sehingga anak-anak tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pintanya.
Saat ini proses penyidikan kepada para tersangka terus berlanjut beserta barang bukti 5 unit motor yang berhasil diamankan.
“Kita sangkakan pada para tersangka Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Palagkaraya.
Namun, berdasarkan UU Perlundungan Anak Nomor 11 tahun 2012, para tersangka tidak akan dilakukan penahanan.
“Karena rerdapat klausul, tidak boleh dilakukan penahanan apa bila ada penjamin dari pihak orang tua yang bersangkutan. Karena anak-anak tersebut telah kita amankan, maka mereka diwajibkan untuk lapor pada Senin dan Kamis dengan orang tua sebagai penjamin,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)