Religi

Hukum Mengenakan Kaos Oblong Ketika Shalat Bagi Laki-laki, Ustadz Abdul Somad: Orang Lain Terganggu

Editor: Nur Aina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum mengenakan kaos oblong ketika shalat bagi laki-laki, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad

TRIBUNKALTENG.COM - Penceramah Ustadz Abdul Somad kini menjelaskan hukum mengenakan kaos oblong ketika shalat bagi laki-laki.

Menurut Ustadz Abdul Somad, hendaknya kaum laki-laki ataupun perempuan berpakaian sesuai adabnya agar tidak menggangung orang lain.

Di mana saat shalat berjamaah hendaknya laki-laki maupun perempuan memperhatikan adab berpakaian.

Baca juga: Jelaskan Bentuk, Hukum dan Ketentuan Nazar dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Kewajiban Bertentangan

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hal yang Harus Dilakukan Usai Buang Air Kecil, Penting Bagi Kaum Pria dan Wanita

Tidak hanya berpakaian yang bersih dari najis, laki-laki dan perempuan juga dianjurkan untuk menurup aurat ketika shalat.

Bahkan saat shalat berjamaah baik imam dan makmum hendaknya memperhatikan pakaian yang dikenakan agar tidak mengganggu orang lain.

Lantas bagaimana hukum mengenakan kaos oblong bagi laki-laki ketika shalat?

Berikut Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengenakan kaos oblong bagi laki-laki ketika shalat.

Melansir melalui channel YouTube Dakwah Hijrah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.

Baca juga: Dianjurkan Berdoa saat Sujud Terakhir Sholat, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Tata Caranya

Disampaikannya bahwa laki-laki boleh mengenakan kain apapun yang digunakan termasuk kaos oblong sah-sah saja.

Namun Ustadz Abdul Somad menganjurkan agar tidak mengenakan pakaian yang menampilkan tulisan-tulisan atau tampak mencolok.

Hal itu dianjurkan Ustadz Abdul Somad agar tidak mengganggu konsentrasi orang lain.

"Pakai kaos boleh saja, tapi sekarang ini banyak orang yang diberi kaos yang ada tulisannya, misalnya coblos nomor sekian untuk pemilu dan sebagainya, atau tulisan-tulisan yang dapat membuat konsentrasi orang lain terganggu saat sholat," terang Ustadz Abdul Somad.

Untuk corak tertentu yang tidak mencolok misalnya baju batik, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tak masalah termasuk penggunaan warna apapun untuk shalat hal tersebut membuat shalat tetap sah.

Di kesempatan lain dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menambahkan memakai mukena berwarna selain putih dan hitam hukumnya mubah atau boleh.

Baca juga: Hukum Mengusap Wajah Setelah Selesai Sholat, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Berdasarkan Hadits

"Tak ada salahnya memakai mukena warna-warni, namun sebaiknya hindari mukena yang bercorak atau motif tertentu terlebih yang mencolok," kata Ustadz Abdul Somad.

Dari segi warna diperbolehkan warna apapun asal tidak mencolok, namun jika disertai motif tertentu misal bunga-bunga, manik-manik, dan lainnya maka dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan sholat orang lain.

"Jangan pula sampai tujuh warna, Senin hingga Minggu menggunakan warna yang berbeda misalnya ungu, hijau, merah, jingga dan lain-lain, dua warna sudah cukup," ujar Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, kebersihan mukena atau pakaian untuk sholat hendaknya senantiasa dijaga, karena jika berbau juga bisa mengganggu orang lain yang berada di sebelahnya.

Berita ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id

(Tribunkalteng.com/Banjarmasinpost.co.id)

Berita Terkini