Religi
Jelaskan Bentuk, Hukum dan Ketentuan Nazar dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Kewajiban Bertentangan
Jelaskan bentuk, hukum dan ketentuan nazar dalam Islam, ini kata Ustadz Adi Hidayat
TRIBUNKALTENG.COM - Penceramah Ustadz Adi Hidayat kini menjelaskan bentuk, Hukum dan ketentuan nazar dalam Islam.
Nazar merupakan sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu, jika tujuan yang diinginkan tercapai.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, Nazar merupakan suatu kewajiban yang mana sebelumnya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.
Baca juga: Buya Yahya Bereaksi Mengenai Konflik Palestina dan Israel, Sang Pendakwah: Jangan Bicara Musibah
Baca juga: Dianjurkan Berdoa saat Sujud Terakhir Sholat, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Tata Caranya
Lantas bagaimana bentuk dan ketentuan nazar dalam hukum Islam?
Melansir melalui channel YouTube Adi Hidayat Official, berikut Ustadz Adi Hidayat atau yang kerap di sapa UAH menjelaskan bagaimana bentuk dan ketentuan nazar dalam Islam.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan nazar terbentuk menjadi dua.
Baca juga: Hukum Mengusap Wajah Setelah Selesai Sholat, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Berdasarkan Hadits
Menurutnya nazar yang pertama dibenarkan dalam syariat Islam untuk ketaatan kepada Allah SWT.
Sementara bentuk nazar yang kedua adalah mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat Islam.
"Tapi seseorang melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu, bentuk nazar ada dua, yang pertama dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah, yang kedua mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat atau maksiat," terang Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum nazar dalam syariat Islam.
Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW melalui Siti Aisya dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, nazar yang mengarah kepada ketaatan maka hukumnya wajib dilaksanakan.
Baca juga: Tiga Amalan Penghapus Dosa di Masa Lalu dan Akan Datang, Ustadz Abdul Somad: Muhasabah Diri
Misalnya, kita berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan dihadapan Allah, dengan tujuan agar harapan kita tercapai atau terpenuhi.
"Jika seseorang mengikat dirinya dalam ketaatan sabda Nabi SAW maka lakukan," tegasnya.
Namun jika seseorang bernazar kepada Allah dalam konteks untuk melakukan maksiat maka hendaknya tidak dilakukan, dilarang bermaksiat kepada Allah SWT.
Contoh nazar yang dilarang adalah seseorang yang berjanji jika dapat promosi jabatan maka akan berjudi atau mabuk-mabukan.
Itu adalah hal yang tidak dibenarkan atau tidak boleh dilakukan.
"Apabila Allah kabulkan keinginan itu maka orang tersebut terikat dengan nazar, dengan ketentuan, kewajiban yang melekat pada harapan yang disebutkan," tukas Ustadz Adi Hidayat.
Berita ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id
(Tribunkalteng.com/Banjarmasinpost.co.id)
Niat Puasa Ayyamul Bidh Digabung Senin Kamis di Bulan Syaban, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Bertemu Ayat Sajdah?, Simak Hukum Melaksanakan Sujud Tilawah |
![]() |
---|
Bolehkah Melaksanakan Sujud Tilawah Menggunakan Sajadah yang Tebal?, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Apakah Boleh Membaca Doa Lain Ketika Sujud Tilawah?, Simak Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah |
![]() |
---|
Aisah Dahlan Jelaskan Manfaat Sujud dalam Ilmu Kesehatan, Simak Tata Cara Sujud Tilawah dan Doanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.