Dari segi warna diperbolehkan warna apapun asal tidak mencolok, namun jika disertai motif tertentu misal bunga-bunga, manik-manik, dan lainnya maka dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan sholat orang lain.
"Jangan pula sampai tujuh warna, Senin hingga Minggu menggunakan warna yang berbeda misalnya ungu, hijau, merah, jingga dan lain-lain, dua warna sudah cukup," ujar Ustadz Abdul Somad.
Selain itu, kebersihan mukena atau pakaian untuk sholat hendaknya senantiasa dijaga, karena jika berbau juga bisa mengganggu orang lain yang berada di sebelahnya.
Berita ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id
(Tribunkalteng.com/Banjarmasinpost.co.id)