Aksi Berujung Pembakaran di Seruyan

Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor Sebut Belum Ada Kata Sepakat Persoalan Plasma PT HMBP dan Warga

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bulati Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor saat diwawancara oleh awak media terakhir kericuhan di Desa Bangkal Seruyan, Kalteng, Senin (25/9/2023).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sekda Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor resmi menjadi Penjabat atau Pj Bupati Seruyan. Dirinya menggantikan Bupati Seruyan sebelumnya, yakni Yulhaidir, Senin (25/9/2023).

Pelantikan dan sumpah jabatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Djainuddin Noor pun memberikan tanggapan terkait kejadian di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Kejadian yang terjadi di Kabupaten Seruyan, terjadi karena adanya kesenjangan dan tuntutan masyarakat berupa plasma dari PT Haparan Masawit Bangun Persada I atau PT HMBP,” terangnya usai pelantikan.

Baca juga: Gencarkan Patroli Dialogis, Polda Kalteng Tetap Siagakan Tim Gabungan di Lokasi PT HMBP Seruyan

Baca juga: Pasca Amukan Massa Aksi di PT HMBP Seruyan, Kabid Humas: Tak Ada Korban Luka dan Korban Jiwa

Dirinya menjelaskan, akan secepatmya memetakan posisi perusahaan agar tidak meluas kerusuhan yang terjadi.

Lebih lanjut, Djainuddin Noor menanggapi terkait komentar Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran terkait pencabutan izin perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya.

“Kalau kita sudah melakukan pemetaan dan melihat regulasinya, kita akan menilai terkait siapa yang benar dan salah, serta didudukan pada posisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Pj Bupati Seruyan menjelaskan, pencabutan dilakukan jika ada perusahaan nakal, tidak berizin, dan lainnya bisa cabut.

“Untuk saat ini akan kita pelajari mana yang terbaik, jika perusahaan sudah punya izin dan masyarakat juga menuntut, kita akan cari jalan tengahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, permasalahan plasma tidak berlarut-larut, namun saat ini pihak pemkab, perusahaan, dan masyarakat terus melakukan mediasi setiap harinya.

“Namun belum ada kata sepakat dari masyarakat dan manajemen dari perusahaan, untuk detilnya saya masih mempelajari,” katanya.

Djainuddin Noor menerangkan, kata sepakat belum didapatkan karena tuntutan masyarakat belum dipenuhi seluruhnya.

“Masyarakat meminta semua tuntutan dikabulkan dan hal tersebut cukup sulit, makanya saat ini kita mencari titik tengahnya,” ujar Pj Bupati Seruyan.

Dirinya menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan plasma kepada masyarakat apabila perusahaan sudah memiliki hak guna usaha (HGU).

“Jadi kita juga jangan sampai salah persepsi, ada regulasi dan tahapan lainnya yang harus kita kaji dan pelajari lebih lanjut,” terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini