Ia pun mengatakan, jika memang ditemukan perusahaan tidak berniat memenuhi plasma tentu akan diberikan teguran.
“Kita jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, maka akan kita beri teguran hingga pencabutan izin,” ujar Djainuddin Noor.
Baca juga: BREAKING NEWS, Aksi Tuntut Lahan Plasma PT HMBP Seruyan, Massa Bakar Bangunan Perusahaan
Baca juga: PT BJAP Seruyan Kembali Ricuh, Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Sabar dan Tunggu Hasil Kesepakatan
Ia mengatakan sah sebuah hutan dan lahan dijadikan kebun memerlukan proses yang cukup lama.
Hal tersebut diduga menjadi akibat keinginan masyarakat dan perusahaan tidak menemukan titik tengah.
“Hingga saat ini, pihak perusahaan dan masyarakat masih belum menemukan kata sepakat terkait plasma dan akan terus kami lakukan musyawarah setiap harinya,” tutup Djainuddin Noor. (*)