Uji SIM C Format Terbaru

Kasatlantas Polresta Palangkaraya Sebut Ini yang Diperhatikan Bagi Peserta Agar Lulus Uji SIM C

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalur ujian praktik berkendara pemohon SIM C model terbaru di Polresta Palangkaraya, Senin (7/8/2023) tampak dari atas udara.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahuddin mengatakan, Perubahan dalam ujian permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tentunya merupakan upaya pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri.

Yang mana perubahan signifikan pada model ujian tentunya sangat berpengaruh besar dalam tingkat kelulusan para pemohon.

Meski dihapus ujian berkendara angka 8 dan zig-zag, Korlantas Polri mengganti dengan ujian jalan huruf S.

Serta ditambahkannya rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan yang perlu dipahami oleh para pemohon SIM.

“Perubahan sistem ujian praktik berkendara dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi,” terangnya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Catat, Tidak Boleh Ada Lagi Zigzag dan Lintasan "8" di Ujian Praktik SIM C Mulai 7 Agustus 2023

Baca juga: Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Palangkaraya Libur Selama Hari Raya Lebaran 2023

Dirinya mengatakan tiap pemohon, baik wanita atau pria tidak ada persentase lulus ujian praktik berkendara.

 “Tidak ada perbedaan, bahkan ada wanita yang lebih handal berkendara dan lulus dengan baik saat ujian praktik,” terang Kasatlantas.

AKP Salahiddin mengatakan terdapat spesifikasi yang perlu diperhatikan oleh para pemohon saat melakukan ujian praktik mengemudi.

“Pada model baru, diperbanyak rambu lalu lintas dan marka jalan yang perlu diperhatikan untuk lulus ujian,” sebutnya.

Terdapat rambu jalan berkelok, jalan leter U, maksimal kecepatan, lampu lalu lintas, dan marka jalan dilarang berhenti.

Pihak Satlantas Polresta Palangkaraya, mencoba agar masyarakat dapat mengadopsi dan memahami situasi saat ujian saat berkendara di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Palangkaraya, AKP Salahiddin diwawancara media usai saat melihat salah satu pemohon SIM C melakukan ujian praktik berkendara, Senin (7/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Jadi selain lihai dan terampil dalam berkendara, masyarakat juga diharapkan bisa memahami baik rambu lalu lintas dan marka jalan,” ujar AKP Salahuddin.

Ia pun mengatakan bagi para pemohon juga dapat berlatih agar dapat lulus pada ujian praktik berkendara.

“Para pemohon dapat melakukan latihan berupa trial test dan remedial teaching dengan pelayanan Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tanpa dipungut biaya sepeserpun,” beber Kasatlantas.

Baca juga: Meski 2 Kali Gagal Ujian Praktik, IRT Ini Tetap Semangat dan Gigih Berlatih Demi Dapatkan SIM C

Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini

Dirinya mengatakan, tiap pemohon hanya akan melaksanakan satu kali ujian saja atau sekali jalan saat menjalani ujian praktik berkendara.

Tak hanya pemohon SIM baru, pihaknya juga terus melayani masyarakat yang hendak membuat permohonan perpanjang Surat Izin Mengemudi.

“Selain penerbitan SIM baru, mobil SIM keliling juga terus beroperasi untuk melayani, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakunya,” tutup AKP Salahuddin. (*)

Berita Terkini