Berita Palangkaraya
Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Palangkaraya Libur Selama Hari Raya Lebaran 2023
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM oleh Satlantas Polresta Palangkaraya juga diliburkan, selama 7 hari ke depan, karena Lebaran 2023
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, yang jatuh pada 19 hingga 25 April 2023 mendatang.
Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat, terutama yang hendak melaksanakan libur lebaran.
Momen tersebut juga akan dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman atau dikenal sebagai mudik.
Selama 7 hari tersebut pula, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Palangkaraya juga diliburkan.
Sehingga masyarakat yang SIMnya habis pada waktu tersebut, diberikan keringanan oleh pihak Satlantas Polresta Palangkaraya.
Baca juga: Mapolsek Bukitbatu Palangkaraya Layani Pembuatan SIM Warga Pinggiran
Baca juga: Tak Miliki SIM, Anak di Bawah Umur di Palangkaraya Masih Ditemukan Berkendara di Jalan Raya
Kemudian, masyarakat nanti dapat melakukan perpanjangan SIM saat pelayanan dibuka kembali.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, membenarkan hal tersebut.
“Saat cuti bersama dan libur lebaran, pelayanan SIM di Polresta Palangkaraya juga libur,” ujarnya, Senin (17/4/2023).
Kasatlantas mengatakan, selama 7 hari terhitung mulai 19 April hingga 25 April 2023, pelayanan SIM di Polresta Palangkaraya tutup.
Bahkan informasi tersebut pun telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Satlantas Polresta Palangkaraya.
“Selain pelayanan SIM di Unit Satpas Polresta Palangkaraya, unit SIM keliling juga diliburkan pada waktu tersebut,” terang Kasatlantas.
Ia mengatakan bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tenggang waktu tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan.
Baca juga: Tingkatkan Golongan SIM, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Penerbitan SIM dan Layanan SKUKP
Baca juga: Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor Menyerahkan 104 Unit Kendaraan Operasional Kepada PPL
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 19 April hingga 25 April 2023, dapat memperpanjang pada 26 April hingga 3 Mei 2023,” tutup Kompol Feriza Winanda Lubis. (*)
Satlantas Polresta Palangkaraya
Lebaran 2023
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Perpanjangan SIM
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.