Berita Palangkaraya

Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Palangkaraya Libur Selama Hari Raya Lebaran 2023

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM oleh Satlantas Polresta Palangkaraya juga diliburkan, selama 7 hari ke depan, karena Lebaran 2023

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Suasana proses pembuatan dan perpanjang SIM di Satlantas Polresta Palangkaraya, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, yang jatuh pada 19 hingga 25 April 2023 mendatang.

Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat, terutama yang hendak melaksanakan libur lebaran.

Momen tersebut juga akan dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman atau dikenal sebagai mudik.

Selama 7 hari tersebut pula, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Palangkaraya juga diliburkan.

Sehingga masyarakat yang SIMnya habis pada waktu tersebut, diberikan keringanan oleh pihak Satlantas Polresta Palangkaraya.

Baca juga: Mapolsek Bukitbatu Palangkaraya Layani Pembuatan SIM Warga Pinggiran

Baca juga: Tak Miliki SIM, Anak di Bawah Umur di Palangkaraya Masih Ditemukan Berkendara di Jalan Raya

Kemudian, masyarakat nanti dapat melakukan perpanjangan SIM saat pelayanan dibuka kembali.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, membenarkan hal tersebut.

“Saat cuti bersama dan libur lebaran, pelayanan SIM di Polresta Palangkaraya juga libur,” ujarnya, Senin (17/4/2023).

Kasatlantas mengatakan, selama 7 hari terhitung mulai 19 April hingga 25 April 2023, pelayanan SIM di Polresta Palangkaraya tutup.

Bahkan informasi tersebut pun telah disampaikan melalui akun resmi Instagram Satlantas Polresta Palangkaraya.

“Selain pelayanan SIM di Unit Satpas Polresta Palangkaraya, unit SIM keliling juga diliburkan pada waktu tersebut,” terang Kasatlantas.

Ia mengatakan bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tenggang waktu tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan.

Baca juga: Tingkatkan Golongan SIM, Ditlantas Polda Kalteng Gelar Penerbitan SIM dan Layanan SKUKP

Baca juga: Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor Menyerahkan 104 Unit Kendaraan Operasional Kepada PPL

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 19 April hingga 25 April 2023, dapat memperpanjang pada 26 April hingga 3 Mei 2023,” tutup Kompol Feriza Winanda Lubis. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved