TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, berhasil meringkus jaringan sindikat pengedar sabu Sampit-Gunung Mas, pada Kamis (6/7/2033) lalu.
Penangkapan tersebut terjadi di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
BNNP Kalteng mengamankan 3 orang tersangka, salah satu diantaranya ialah seorang perempuan.
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.
“Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Kota Sampit, Kotawaringin Timur,” terangnya, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Beli Ganja Kering Medan Seberat 108,49 Gram Online, BNNP Kalteng Bekuk Seorang Mahasiswa
Baca juga: Gerebek Basecamp Narkoba Gegara Laporan Terkesan "Dicuekin", Aksi Emak-emak di Jambi Viral di Medsos
Mendapat laporan tersebut, BNNP Kalteng melalui Bidang Pemberantasan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Kami kemudian mendapatkan informasi terdapat 1 unit kendaraan roda empat yang dicurigai membawa para tersangka yang berjumlah 3 orang,” jelasnya.
Saat membuntuti para tersangka, petugas sempat dibuat kebingungan karena para tersangka cukup sering berhenti dari arah Sampit menuju Kota Palangkaraya.
“Jadi para tersangka ini sering sekali berhenti, kami memastikan bahwa memang benar mobil yang kami buntuti merupakan para tersangka,” terang Kabid Pemberantasan.
Setelah dipastikan, petugas Tim Pemberantasan BNNP Kalteng dengan sigap langsung mengamankan ketiga tersangka.
Diketahui ketigas tersangka ialah seorang perempuan berinisial MW dan 2 orang laki-laki berinisial RM dan SG.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan 1 unit kendaraan yang digunakan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 3 bungkus plastik bening dengan berat 250,81 gram,” terang Kombes Pol Agustiyanto.
Petugas BNNP Kalteng juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4 unit handphone, 1 unit jam tangan, 1 lembar plastik warna hitam, bola plastik warna biru, 1 unit bong, 1 unit korek api, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Baca juga: Hendak Losloskan 501,16 Gram Narkoba ke Sulawesi, Tiga Kurir Sabu Diciduk Tim BNNP Kaltara
Baca juga: BNNP Kalteng Ungkap Selama Tujuh Tahun, Pecandu Narkoba Yang Direhab Mencapai 2.816 Orang
“Ketiga tersangka merupakan jaringan sindikat pengedar sabu Sampit-Gunung Mas, yang mana berperan sebagai pengedar dan mendapatkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Kabid Pemberantasan.
Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP Kalteng untuk dilakukan pengembangan.
“Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)