TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Institusi Adhyaksa tercoreng lantaran oknum Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, atau Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin yang Positif narkoba.
Terungkapnya Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin positif narkoba lantaran saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur melakukan tes narkoba terhadap seluruh Kajari di wilayah Jawa Timur pada Selasa (16/5/2023) lalu.
Imbas dari hal tersebut Andi Irfan Syafruddin akhirnya pun dicopot Kejaksaaan Agung atau Kejagung dari jabatannya sebagai Kajari pada Jumat (9/6/2023).
Bahkan buntut kasus tersebut, Andi Irfan Syafruddin bakal menjalani rehabilitasi, imbas dirinya Positif narkoba . .
"Kalau pemakai cukup direhab saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Berkas Tersangka Miliki 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Sudah P21 dan Dilimpahkan ke Kejari Kota
Baca juga: Perjalanan Dinas Jadikan Mantan Kadiskominfo Kapuas Tersangka Korupsi, Kajari: Belum Ditahan
Namun Kejaksaan Agung kini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apakah Andi hanya pemakai atau lebih dari itu
Menurut Ketut, saat ini pemeriksaan lebih lanjut juga tengah dilakukan pihak Kepolisian.
"Oleh polisi dan kejaksaan lagi dilakukan proses pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Irfan dinyatakan positif metamfetamina
"Ketika diketemukan, langsung dibawa ke Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan internal," kata Ketut.
Jabatan tersebut kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim, Reopan Saragih
"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.
Profil Kajari Madiun
Kajari Madiun Jawa Timur, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan Andi Irfan Syafruddin pada 12 Mei 2023 lalu.