Pasalnya pembukaan lahan dengan cara membakar dan menyebabkan terjadi karhutla, akan diberikan tindakan tegas berupa hukuman kurungan penjara dan denda.
Memasuki musim kemarau dan cuaca panas ekstrem hingga terjadi Karhutla, Kepala BPBD Kota Palangkaraya pun memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Palangkaraya.
“Bagi warga yang akan membuka lahan, diharapkan dapat menahan diri dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena saat cuaca ekstrem, daun dan gambut mudah kering dan dapat dengan mudah terbakar,” tutup Emi Abriyani. (*)