Berita Kasel

Seorang Budak Sabu Kelurahan Agung Dibekuk, Hasil Pengembangan Satu Pelaku Lain Tertangkap

Seorang budak sabu Kelurahan Agung Tabalong berhasil dibekuk, Namun hasil pengembangan kasus satu pelaku lain juga tertangkap.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pemilik narkotika jenis sabu di Kelurahan Agung, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil dibekuk hasil pengembangan menyeret budak sabu lainnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang budak sabu Kelurahan Agung Tabalong berhasil dibekuk, Namun hasil pengembangan kasus satu pelaku lain juga tertangkap.

Kedua pelaku budak sabu yang ditangkap tersebut masih dalam satu rangkaian kasus peredaran sabu yanh berhasil diungkap Polres Tabalong.

Saat ini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika.

Bermula dari penangkapan seorang pemilik narkotika jenis sabu di Kelurahan Agung, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menyeret pelaku lain.

Baca juga: Operasi Pekat Kapuas 2023, Polres Kubu Raya Bekuk Bandar Judi Togel Dusun Karya Desa Kuala Dua

Baca juga: Mantan Karyawati BRI Link Palangkaraya Jadi Tersangka, Ngaku Merampok Akibat Faktor Ekonomi

Setelah menangkap MF (27) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin berhasil menangkap HF (48) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (2/4/2023) dinihari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan bahwa keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa merasa resah dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan dua pelaku," kata Iptu Sutargo, Kamis (6/4/2023).

MF diamankan di sebuah gudang di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung,Tabalong yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang didapat berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, sebuah pipet kaca, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik, sebuah korek api gas, sebungkus plastik klip dan satu unit handphone.

"Dari hasil pengembangan, pelaku MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku HF, Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong" lanjut Sutargo.

fdefebbb
Dua Pria Terduga Pengedar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.Humas Polres Tabalong untuk BPost

Di rumah tersebut kemudian diamankan pelaku HF dan disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu pipet kaca, satu timbangan digital warna hitam.

Kemudian, satu pack plastik klip, tiga plastik klip bekas, dua sekop dari sedotan warna bening, satu sekop dari sedotan warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu tutup botol yang terpasang sedotan dan satu unit handphone warna putih.

Saat ini, baik MF dan HF telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bekuk Dua Pria Terduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Barang Bukti Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved