Berita Kasel
Terjaring Patroli Gabungan Malam Keagamaan di Banjarbaru, Ratusan Botol Berisi Miras Diamankan
Ratusan botol berisi miras diamankan petugas gabungan Satpol PP Banjarbaru saat melakukan partroli malam keagamaan di Banjarbaru.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Ratusan botol berisi miras diamankan petugas gabungan Satpol PP Banjarbaru saat melakukan partroli malam keagamaan di Banjarbaru.
Ratusan botol berisi miras tersebut diamankan petugas gabungan Satpol PP Banjarbaru pada sebuah ruko.
Bukan hanya menertibkan ratusan botol berisi miras Petugas Gabungan Satpol PP Banjarbaru juga menertibkan kafe untuk penegakan perwali.
Petugas gabungan melakukan patroli bersama di wilayah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada, Sabtu (24/12/2022) malam.
Baca juga: 2 Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Kubu Raya Terancam 7 Tahun Penjara, Dibekuk Saat Nongkrong
Baca juga: Penggelapan Mobil Rental Gadai, Belasan Korban Ke Polda Kalsel Laporkan Pasutri Terduga Pelaku
Baca juga: Terpengaruh Miras, Tersinggung Tatapan Mata, Pemuda di Banjarmasin Aniaya Korban Hingga Luka
Baca juga: Sakit Hati Kakak Pelaku Dianiaya Korban, Pemuda di Banjarmasin Tusuk Kakak Ipar Hingga Tewas
Hasilnya, ratusan minuman keras miras di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Ratusan botol miras itu diamankan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Banjarbaru, saat melaksanakan patroli pada malam keagamaan.
Dikatakan Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin, total 252 botol minuman keras yang diamankan.
"Totalnya 21 kardus. Masing-masing dus berisi satu lusin atau 12 botol miras," rincinya, Minggu (25/12/2022).
Setelah penemuan di ruko tersebut, selanjutnya semua barang bukti dan penjaga ruko dibawa ke Kantor Satpol PP Banjarbaru.
Kegiatan, ujar Tajudin, tidak hanya sebatas sampai di situ, unit Patroli gabungan kemudian menuju sejumlah kafe .
"Patroli kami lakukan untuk memberikan imbauan kamtibmas yang berkaitan dengan Penegakkan Hukum Perda Kota Banjarbaru," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan, penertiban ruko itu karena melanggar Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, olahraga pada malam keagamaan.

"Kami melakukan tindakan non yustisi dan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan umum, rekreasi dan olahraga terkait kewajiban menutup kegiatan usaha pada Hari Raya Natal Tahun 2022," ujarnya.
Sebelumnya, lokasi menjual miras di ruko yang sama tersebut pernah ditertibkan Satpol PP Banjarbaru saat Jumat (25/11).
Saat itu, minuman keras yang diamankan jumlahnya lebih banyak, yakni 434 botol miras yang terdiri dari 366 jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Petugas Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dari Ruko di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru