TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Seorang pria paruh baya berinisial Wn (48) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bontang di Tanjung Laut Indah, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Tersangka diringkus sekira Pukul 17.00 Wita malam tadi di depan rumahnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.
penangkapan tersangka pun berdasarkan laporan warga yang dirasa meresahkan warga sekitar Tanjung Laut Indah.
Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka Wn.
Baca juga: Keluar Penjara 4 Bulan, Residivis Palangkaraya Dibekuk Lagi, 1,14 Kg Sabu dan 386 Pil Ekstasi Disita
Baca juga: Pria di Kotabaru Dibekuk Miliki Sabu 1 Paket, Rumah Istri Juga Digeledah Didapat 16 Paket Siap Edar
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan
Namun saat penggeledahan, polisi tak menemukan barang bukti sabu di badan tersangka.
Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan, dengan memeriksa gudang di samping rumah tersangka.
Alhasil, polisi berhasil menemukan 10 poket sabut dengan berat 2,54 gram.
"Tersangka mengaku menjual sabu karena kepepet butuh uang. Dia menjual sabu ke kalangan dekat," kata M Yazid, Rabu (22/2/2023).
Setelah kedapatan, tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu polisi turut menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu 2 Kg, 1 Orang Kabur
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diciduk Polres Bontang.