Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap 2 Sekawan di Kampung Ponton, Miliki 56 Butir Ekstasi

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial SW (33) dan AD (25) usai diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Senin (6/2/2023).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tertangkap tangan miliki 56 butir pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil ringkus dua sekawan sekaligus, pada Senin (6/2/2023).

Penangkapan tersebut berlangsung di Kampung Ponton, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kedua orang diduga tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi tersebut berinisial SW (33) dan AD (25).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kampung Ponton,” terangnya, Rabu (8/2/2023).

Kasatresnarkoba mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu

Baca juga: Bawa 5 Gram Sabu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Palangkaraya Diamankan Saat Ingin Transaksi

Kedua tersangka pun berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba saat hendak bertransaksi dengan pembeli yang berada di Jalan Riau.

Setelah berhasil meringkus keduanya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap dua sekawan tersebut.

“Kami pun berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 56 butir dari para terduga pelaku,” ungkap AKP Gerardus.

Ia melanjutkan, pil ekstasi tersebut tersimpan dalam sebuah plastik besar dan didalamnya telah dibagi menjadi 9 plastik klip kecil.

“Jadi para tersangka telah membagi pil ekstasi tersebut menjadi 10 butir masing-masing pada 3 plastik klip kecil, kemudian 5 butir masing-masing pada 5 plastik klip kecil, dan 1 butir pada 1 plastik klip kecil,” ungkap Kasatresnarkob.

Kemudian barang haram disimpan pada sebuah plastik kresek, lalu disimpan oleh kedua tersangka di bawah jok motor.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolresta Palangkaraya, guna menjalani penyidikan.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu

Kedua tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka SW dan AD diduga kuat telah menjalani bisnis haram mengedarkan pil ekstasi tersebut cukup lama.

“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

Berita Terkini