Berita Kalsel

3 Bulan Bebas, Perempuan Residivis Diamankan Polres Tabalong, Miliki Puluhan Gram Sabu

Seorang perempuan residivis kasus tindak pidana narkotika baru tiga bulan bebas kembali dibekuk, miliki puluhan gram sabu siap edar.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Baru tiga bulan rasakan kebebasan, seorang perempuan residivis di Tabalong berinisial MA (46) kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong pada kasus yang sama.  

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang perempuan residivis kasus tindak pidana narkotika baru tiga bulan bebas kembali dibekuk,miliki puluhan gram sabu.

Personel satuan reserse narkoba (Sat Reserse Narkoba) Polres Tabalong menangkap perempuan residivis tersebut lengkap dengan barang bukti.

Barang haram narkotika yang diamankan petugas tersebut mencapai puluhan gram sabu yang siap edar.

Baru tiga bulan rasakan kebebasan, seorang perempuan di Tabalong berinisial MA (46) kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong pada kasus yang sama. 

Perempuan yang merupakan warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong ini dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di Desa Mantuil, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Tertangkap Tangan Miliki 0,84 Gram Sabu, Pria Warga Amuntai HSU Kalsel Tak Berkutik

Baca juga: 2 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Masuk Kalbar, Polda Kalbar Awasi Pintu Masuk Jalan Tikus

Baca juga: Warga HSU Dibekuk, 6 Paket Sabu Berat 1,46 Gram Ditemukan di Bawah Kasur dan Sandaran Kepala

Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menerangkan, diamankannya pelaku AN terkait dugaan kasus kepemilikan puluhan gram sabu. Dimana AN adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari sel tahanan. 

"Pelaku, inisial AN merupakan residivis yang baru bebas tiga bulan lalu pada kasus yang sama," ungkap Iptu Sutargo, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan, diamankannya AN berawal dari infomasi masyarakat sekitar kediamannya yang mencurigai adanya transaksi narkoba.

Lalu petugas mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang dimaksud dan mengamankan AN, serta dilakukan pencarian barang bukti yang disaksikan oleh aparat desa. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di atas meja ruang tamu. Lalu petugas pun kembali bertanya  dimana barang yang lainnya dan AN menjawab tidak ada. 

"Penggeledahan terus dilanjutkan dan petugas meminta agar AN  berpindah dari tempat duduknya dan ditemukan di tempat duduknya disembunyikan lagi 13 paket  sabu dan ditemukan juga di dalam tas kecil warna emas sebanyak satu paket" beber Iptu Sutargo. 

AN mengakui kalau barang yang didapati oleh pihak kepolisian saat penggeledahan di lokasi adalah miliknya yang diterima dari seorang lainnya dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. 

AN alias MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 64,95 gram.

DNDLNDVLMDDL
MA (46) perempuan residivis kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong karena terlibat peredahan sabu, Rabu, 1 Februari 2023. Humas Polres Tabalong untuk BPost
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved