Berita Kobar

Pernikahan Usia Dini Kobar 2022 Terbanyak Kedua di Kalteng, Didominasi Mempelai Wanita Berbadan dua

Penulis: Danang Ristiantoro
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kobar Idna Kholila saat diwawancarai terkait jumlah rekomendasi pemohon pernikahan usia dini. Pernikahan usia dini di Kobar tinggi, bahkan tercatat masuk terbanyak kedua di Kalteng. Alasan paling banyak akibat mempelai wanita berbadan dua

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pernikahan usia dini di Kobar tinggi, bahkan tercatat masuk terbanyak kedua di Kalteng. Alasan paling banyak akibat mempelai wanita berbadan dua (hamil).

Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B, Kabupaten Kotawaringin Barat,  menerima sebanyak 75 permohonan dispensasi pernikahan usia dini selama tahun 2022, dan menjadi terbanyak kedua di Kalteng.

Sebagian besar, permohonan dispensasi didominasi karena mempelai wanita berbadan dua atau hamil dulu, sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B Frislyasi, bahwa selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima.

"Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Pencurian Buah Sawit Milik PT GSYM di Arut Selatan, 21 Tersangka Digelandang ke Mapolres Kobar

Baca juga: Napak Tilas Peringatan Pertempuran Kumai, Diramaikan Kelompok Organisasi Masyarakat Kobar

Baca juga: Targetkan Juara, Askab PSSI Kobar Mulai Seleksi Ratusan Atlet untuk Porprov Kalteng 2023

Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah ke PA Pangkalan Bun ini rentan usia 15 - 18 tahun.

Menurutnya, bahwa permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut, Kobar masuk urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.

Ia menjelaskan, bahwa dikabulkannya permohonan Dispensasi menikah tersebut jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan Dinkes. Kemudian, kedua orang tua masing - masing hadir.

"Dari perkara yang ada dan di tolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu harus hadir kedua orang tua masing - masing, sesuai dengan perundangan - undangan," tuturnya.

Kemudian, PA Pangkalan Bun juga tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan daripada pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan - undangan.

"Kalau alasannya pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh nunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan UPTD. PPA Dinas P3AP2KB Kobar Idna Kholila, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ke pengadilan agama Pangkalan Bun sebanyak 37 surat atau 37 pasangan, yang memohon untuk melakukan pernikahan dan masuk kategori pernikahan dini.

Data tersebut, tercatat sejak Juli 2022 sampai dengan Desember 2022. Karena, baru Juli 2022 pihaknya melakukan MoU dengan PA Pangkalan Bun.

"Rekom kita keluarkan sejak Juli 2022 dan sebagian besar permohonan itu karena sudah berbadan dua atau hamil, karena pergaulan bebas," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini