Dalam hal tersebut, pihaknya mengeluarkan dua surat, pertama pernyataan bahwa pemohon ini belum berusia 18 tahun. Maka pihaknya merekomendasikan agar ditunda.
Kemudian, surat kedua menyampaikan bahwa pemohon sudah diberikan pembekalan, terkait dengan pernikahan.
"Maka, segala keputusan boleh menikah selanjutnya, itu keputusan di pengadilan agama," sebutnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pemohon rekomendasi pernikahan dini itu sebagai besar dari luar kota.
"Kasusnya lebih banyak dari luar Kecamatan Arut Selatan," pungkasnya. (*)