Religi

Syarat Tak Shalat Jumat Bagi Musafir, Pendakwah Buya Yahya Beri Penjelasan

Editor: amirul yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

malam jumat

TRIBUNKALTENG.COM - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan syarat tidak shalat Jumat bagi musafir.

Dalam situasi di perjalanan, diterangkan Buya Yahya seorang muslim boleh meninggalkan shalat jumat, jika bepergian yang dilakukan di hari Jumat berdasarkan pendapat Mazhab Imam Syafii.

Meski hukumnya mubah, Buya Yahya menekankan ada syarat yang perlu diketahui kaum muslimin terkait tak mengerjakan salat Jumat tersebut.

Sebagaimana diketahui, shalat Jumat adalah ibadah shalat dua rakaat yang dilakukan dengan berjamaah, dilaksanakan setelah khotbah Jumat, dan pada waktu Zhuhur di hari Jumat.

Hukum shalat Jumat yaitu wajib bagi laki-laki beragama Islam yang sudah memenuhi syarat.

Buya Yahya menuturkan jika bepergian ke tempat yang jauh, melintasi kota atau provinsi, jika sudah melewati tapal batas maka umat muslim sudah dibolehkan mengqashar atau menjamak shalat.

Baca juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Berikut Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramah

Baca juga: Contoh Amalan Malam Jumat, Ini Kata Ustadz Abdul Somad Terkait Hukum Membaca Yasin di Malam Jumat

"Khusus shalat Jumat, Anda boleh meninggalkan shalat Jumat dengan syarat berdasarkan pandangan Mazhab Imam Syafii, boleh meninggalkan shalat Jumat apabila Anda meninggalkan kampung Anda sebelum terbit fajar atau masih masuk waktu Shubuh," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Jika perjalanan yang dilakukan melewati waktu Shubuh atau sudah terbit fajar, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.

Shalat Jumat dapat dikerjakan di sela-sela perjalanan yang dilakukan, namun jika takut atau khawatir ketinggalan rombongan perjalanan maka bisa melakukan shalat Zhuhur dan boleh dijamak.

"Kalau Anda orang Cirebon, mampir ke Semarang, lalu berada di daerah itu selama tiga hari, Anda tidak wajib shalat Jumat sebab musafir, kecuali sudah berniat tinggal sepekan di daerah itu maka mulai menginjakkan kaki di tempat itu sudah wajib Shalat Jumat," papar Buya Yahya.

Shalat Jumat tidak mesti dikerjakan di kampung sendiri atau tempat tinggal, bisa dikerjakan di kawasan mana pun termasuk luar negeri.

Batasnya adalah seorang  musafir yang wajib Shalat Jumat bermukim di suatu tempat selama empat hari, maka sudah diwajibkan shalat Jumat di tempat yang dituju, di mesjid mana pun.

Perintah shalat Jumat termaktub di Alquran pada Surah Al-Jumu’ah Ayat 9.

Surat Al-Jumu’ah Ayat 9

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Halaman
12

Berita Terkini