TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dua kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Salah satu dari mereka mengaku kurir yang dikendalikan dari dalan lapas Pangkalan Bun.
Kedua tersangka tersebut bernama Roni (26) dan Yasin (25), merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 28 dan 30 Desember 2022.
Didepan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka Yasin (25) ini mengaku kalau sabu diperoleh atas arahan atau informasi dari seorang napi yang ada didalam lapas.
"Jadi tersangka ini komunikasi melalui ponsel dengan seorang napi di lapas, ditunjukkan pemilik barang atau sabu, lalu dia mengantarkannya ke pemesan," jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono,, Selasa (3/1/2023).
Yasin mengaku, terakhir komunikasi dengan napi yang di lapas tersebut sebelum ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba pada 30 Desember lalu.
Baca juga: Jelang Nataru 2023, Polres Tapin Tindak Tujuh Pengguna Sabu dan satu Pengguna Senjata Tajam
Baca juga: Resahkan Warga Diduga Jual Narkoba, Pria Sungai Raya Ditangkap di Rumahnya Miliki 0,18 Gram Sabu
Baca juga: Tabrak 2 Pengendara di Kayutangi Banjarmasin, Pengemudi Mobil Terpengaruh Miras Jadi Tersangka
Baca juga: Pria Tanahbumbu Diamankan Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Atas pengakuan tersangka, Kapolres memerintahkan jajaranya untuk menindaklanjuti dan mengembangkannya.
Kapolres mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tersangka ditangkap di halaman belakang Terminal Natai Suka, Jalan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
"Dari tersangka, didapati barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 3,87 gram," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka Roni yang ditangkap pada 28 Desember 2022, di tepi jalan Munangwar, Kelurahan Madurejo. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan berisi sabu seberang 0,23 gram.
Saat diintrogasi, Roni mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang dari Tosin dengan upah sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan upaya pencarian dan penangkapan Tosin, namun saat didatangi ke rumahnya, Tosin melarikan diri dan belum tertangkap.
Diketahui Tosin kabur melalui pintu belakang rumah, dimana posisi rumah bagian belakang itu seperti tebing, sehingga dia kabur dengan cepat.
"Saat ini Tosin masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Dari rumah Tosin, ditemukan 9 paket berisi sabu dengan berat 3,31 gram. Selanjutnya, tersangka Roni dan barang bukti milik Tosin dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar.
Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)