Berita Kalsel

Tabrak 2 Pengendara di Kayutangi Banjarmasin, Pengemudi Mobil Terpengaruh Miras Jadi Tersangka

Seorang pengemudi mobil terpengaruh miras tabrak dua pengendara di Kawasan Kayutangi Banjarmasin hilangkan nyawa driver ojol ditetapkan jadi tersangka

Editor: Fathurahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Kepala Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi. Inset foto kiri: tanda silang, pengemudi penabrak tewas ojol saat di Kantor Polsekta Banjarmasin. Foto kanan: Mobil dan motor ojol sesaat setelah kejadian tabrakan saat Minggu (1/1/2023) malam. BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Seorang pengemudi mobil diduga terpengaruh miras tabrak dua pengendara di Kawasan Kayutangi Banjarmasin hilangkan nyawa driver ojol ditetapkan jadi tersangka.

Pengemudi mobil yang diketahui seorang anak buah kapal (ABK) tidak memiliki SIM A tersebut menjalani proses hukum.

Informasi terhimpun, tersangka saat menabrak dua pengendara motor di kawasan Kayutangi Banjarmasin tersebut tak sadar saat terjadi tabrakan.

Saat ini pengemudi mobil dalam kasus tabrakan maut di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (1/1/2023), setelah jadi tersangka langsung di tahan.

Pelaku bernama Hairul asal Makassar menabrak 2 pengendara motor di kawasan Kayutangi tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Mobil Penabrak Ojol Banjarmasin, Tak Punya SIM A dan Dalam Pengaruh Alkohol

Baca juga: Ditabrak Mobil Diduga Sopir di Bawah Pengaruh Miras, Ojol Banjarmasin Tewas Terpental Masuk Parit

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Diamankan Atas Laporan Ibu Korban, Kakek di Kobar Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Penerangan Kurang dan Medan Rawa Sei Sebangau, Sempat Jadi Kendala Tim Pencarian Nenek Side

Setelah menabrak 1 orang pengendara motor hingga luka-luka, lalu pelaku ini kabur. Kemudian, pelaku ini menabrak lagi ojol hingga tewas di tempat.

Semuanya di kawasan yang sama, yaitu Jalan Brigjen H Hasan Basry, kawasan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.  

Penyidik pada Satlantas Polresta Banjarmasin menjerat pelaku dengan ganjaran pasal berlapis. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kanit Laka, Iptu Indra Permadi, Selasa (3/1).

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain, serta dilakukan gelar perkara, kata Indra, selanjutnya, pengemudi ditetapkan disebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka ini kami menggunakan pasal secara berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Kemudian, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Serta, jo, pasal 312 Undang-undang yang sama,” urai Kanit Laka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol minuman keras yang ditemukan dari mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian itu. 

Sebelumnya, sesaat setelah menabrak tewas ojol, pelaku diamankan di Kantor Polsekta Banjarmasin Utara.

Selain ditemukan botol minuman keras, pelaku yang bekerja sebagai ABK pada sebuah kapal yang berada di kawasan Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, disebut tak memiliki SIM A.

ffkhbljnef
Tersangka kasus kecelakaan maut, Hairul (tanda silang hijau) serta barang bukti botol minuman keras yang sedang dipegang Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi, Selasa (3/1/2023). BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN

Sementara itu, sopir maut, Hairul, saat di Polresta Banjarmasin, mengaku saat itu kejadian mengemudi dalam kondisi tak sadar. 

“Dari tempat karaoke. Kemudian pas mau pulang, saya yang mengemudikan mobil. Pas nabrak itu, saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” dalihnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengemudi Mobil Tabrak Mati Ojol di Banjarmasin Menyesal, Pulang Karaoke Tak Sadar Saat Menabrak

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved