Berita Kaltara

Oknum ASN dan Eks Honorer di RSUD Nunukan Diamankan, Diduga Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Seorang oknum ASN dan Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD Nunukan, Kaltara di tangkap, diduga melakukan pemalsuan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Seorang oknum ASN dan Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD Nunukan, Kaltara di tangkap, diduga melakukan pemalsuan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.

ASN dan Eks Honorer Tim Vansinasi RSUD Nunukan tersebut digelandang ke Polres Nunukan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya yang melakukan pemalsuan pembuatan sertifikat Vaksin Covid-19.

Informasi terhimpun menyebutkan pihak kepolisian menjemput paksa tersangka Eks Honorer Tim Vaksinator RSUD Nunukan, jenis kelamin perempuan berinisial AT alias IN berusia 34 tahun di Balikpapan.

Tersangka IN diduga melakukan manipulasi vaksinasi sertifikat vaksin tanpa melalui mekanisme vaksinasi Covid-19.

Dari situ kemudian Polres Nunukan mengungkap kasus manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan eks honorer tim vaksinator RSUD Nunukan tersebut.

Baca juga: Gelombang 4 Meter Berpotensi di Perairan Kalteng, 2 Keberangkatan Kapal Penumpang di Sampit Batal

Baca juga: Ada 11 Bacalon DPD Buat Akun Silon, Hingga H-5 Batas Akhir KPU Kalteng Belum Terima Dokumen

Baca juga: Montir di Kelayan Dalam Banjarmasin Ditangkap di Rumah, Alasan Ekonomi Diduga Jualan Sabu

Baca juga: Keberangkatan Kapal Ditunda Akibat Cuaca Ekstrem, Calon Penumpang Nginap di Pelabuhan Trisakti

Kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Nunukan tersebut berhasil terungkap setelah Tim Sat Reskrim Polres Nunukan menjemput paksa seorang tersangka perempuan inisial AT alias IN (34) di Balikpapan pada Senin (19/12/2022).

Tersangka tersebut merupakan eks honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan.

Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan, perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh IN tanpa melalui mekanisme vaksinasi.

Sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data otentik yang bisa digunakan oleh pengguna jasanya.

"Pada Minggu 22 Mei 2022, pelapor yang merupakan anggota Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penerbitan sertifikat vaksin tidak sesuai prosedur," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/12/2022).

Sesuai informasi lanjut Andre, pembuatan sertifikat vaksin tersebut, pasien tidak disuntik ataupun datang ke lokasi vaksinasi.

Sehingga tidak dilakukan tindakan medis terhadap orang yang ingin membuat sertifikat vaksin tersebut.

Menurut Andre, dalam perkara manipulasi sertifikat vaksin Covid-19, IN dibantu oleh seorang pria inisial FI (39), yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Nunukan.

"Kejadiannya periode Januari-Februari 2022. Yang punya ide si FI. Dia yang meminta tolong kepada IN untuk melakukan manipulasi sertifikat vaksin," ucapnya.

Tersangka FI memiliki peran mencari pengguna jasa mereka untuk mendapatkan sertifikat vaksin dengan tarif Rp 350 ribu per orang tanpa melalui prosedur vaksinasi.

Halaman
12

Berita Terkini