TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG – Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Singkawang, memusnahkan narkotika jenis sabu di halaman Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (2/12/2022), total berjumlah 17,62 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di masukkan ke dalam ember yang berisi air, yang telah di campur dengan cairan racun rumput selanjutnya diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank.
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu disita dari 2 tersangka berjumlah 17,62 gram. atas pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 176 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Jumari.
Ungkap Jumari, pengungkapan kasus narkotika dari dua laporan polisi dengan dua orang tersangka masing-masing berinisial VS, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,41 gram.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus di Juni, Barbuk 3,71 Gram Dimusnahkan
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pria Asal Sambas Miliki 3,3 Kg Sabu Disembunyikan Dalam Septic Tank
Tersangka RS dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,41 gram.
Selain itu barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti Dipersidangan.
Juga disisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, 7,1 Kg Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Sanggau
Baca juga: Narkoba di Kalbar, Ditpolairud Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20,58 Gram Sabu
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari.
Di dampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba LSM Kesatu Singkawang, Personel Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Tangkap 2 Orang Tersangka,