Berita Kalbar

Narkoba di Kalbar, Ditpolairud Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20,58 Gram Sabu

Narkoba di Kalbar, sebanyak 20,58 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar di Kota Pontianak

Editor: Sri Mariati
Ilustrasi
Narkoba di Kalbar, sebanyak 20,58 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar di Kota Pontianak. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAKNarkoba di Kalbar, sebanyak 20,58 gram barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar di Kota Pontianak.

Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Kalbar secara terbuka di Aula Graha Arnavat Ditpolairud Polda Kalbar.

Dalam pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar, dihardiri Kajati Kalbar diwakili oleh Ria Kurnia jaksa penuntut, Selasa (16/8/2022).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Donny Molino Manoppo Pontianak, mengatakan barang bukti sabu milik tersangka berinisial MRF (31).

Pelaku merupakan warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Pria Umur 51 Tahun Diamankan Anggota Polsek Meliau Kalbar Simpan 10 Paket Sabu

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus di Juni, Barbuk 3,71 Gram Dimusnahkan

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara di Blender lalu dilarutkan dengan cairan deterjen.

AKBP Donny menjelaskan, tersangka MRF ditangkap personelnya berdasarkan informasi masyarakat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun Sungai Tengar RT.001 RW.000 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 klip sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau & Polsek Tayan Hulu Tangkap 2 Residivis Sabu

“3 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan rincian paket A dengan berat bruto 20,58 gram, paket B dengan berat bruto 8,39 gram, kemudian paket C dengan berat bruto 0,20 gram,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Atau Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ditpolairud Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved