Berita Kalbar

Narkoba di Kalbar, Pria Umur 51 Tahun Diamankan Anggota Polsek Meliau Kalbar Simpan 10 Paket Sabu

Narkoba di Kalbar, anggota Polsek Meliau menangkap pria berinisial TKT (51) diduga menyimpan narkotika jenis sabu, 10 paket diamankan di rumah pelaku

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
Narkoba di Kalbar, anggota Polsek Meliau, Sanggau, Kalbar, menangkap pria berinisial TKT (51) diduga menyimpan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTENG, COM, SANGGAU – Narkoba di Kalbar, anggota Polsek Meliau menangkap pria berinisial TKT (51) diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku di dalam rumah yang terletak di Dusun Baru Lombak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Barang bukti yang disita polisi dari dalam rumah pelaku sebanyak 10 paket sabu dengan berat 31,22 gram.

Hal itu dikatakan, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna.

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Jumat (29/7/2022), sekira pukul 13.00 WIB.

Anggota Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya Kapolsek Meliau memerintahkan Tim Polsek Meliau melakukan untuk melakukan Penyelidikan.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Kayong Utara Ungkap Kasus di Juni, Barbuk 3,71 Gram Dimusnahkan

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polisi Bekuk 4 Pelaku di Singkawang, 2 Diantaranya Wanita, Sita 43,53 gram Sabu

Selanjunya pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan informasi akurat, terduga pelaku berada di sebuah pondok yang terletak di Dusun Baru Lombak, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna, memimpin tim untuk melakukan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang ditempati oleh pelaku, dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Pada saat penggeledahan terhadap badan tersangka, petugas tidak ada menemukan barang bukti,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu tas yang di dalamnya terdapat 1 satu kaleng kotak warna kuning putih.

Yang di dalamnya berisi lima kantong plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah sendok pipet plastik warna hitam.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polres Sanggau Ringkus Dua Orang Terduga Budak Sabu di Sanggau

“1 botol bekas deodoran warna hitam yang di dalamnya berisi 5 kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu. 1 buah timbangan digital merk GHL, 1 plastik bening berklip, 1 buah sendok pipet warna putih bening, uang tunai Rp 168.000,” tambah Iptu Nana.

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Meliau Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Berikut Tersangka dan Barang Buktinya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved