Berita Kaltara

Narkoba di Kaltara, Pria di Nunukan Barat Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Temukan 3 Paket Sabu di Kamar

Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, Narkoba di Kaltara, seorang pria di Nunukan Barat dibekuk polisi atas penyalahgunaan narkotika.

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Narkoba di Kaltara, pria berinisial G (41) tak berkutik saat disergap personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan.

Penangkapan pelaku saat ingin mengkonsumsi sabu di rumah sewa milik temannya, Jalan Persemaian RT 014, Nunukan Barat, Jumat (23/9/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.

Kaur Bin Opsnal Reskoba Polres Nunukan, Ipda Untung mengatakan pada saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang pria diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Tak berapa lama setelah itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang dicurigai tempat tinggal tersangka.

"Begitu anggota periksa ke rumah itu, tersangka tidak ada di tempat. Hanya istri tersangka saja. Penggeledahan rumah yang disaksikan oleh istri tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik ukuran berbeda," kata Untung, Selasa (27/9/2022).

Menurut Untung, tersangka G menyimpan barang bukti sabu itu di dalam kamarnya.

Baca juga: Narkoba di Kaltara, Sabu 141,20 Gram dari Malaysia Dibawa Dalam Sepatu, Pria Asal Bone Dibekuk

Baca juga: Narkoba di Kaltara, Pengedar Sabu Diciduk Anggota Polsek Pulau Bunyu Bulungan, 3 Paket Disita

Ada satu bungkus plastik ukuran kecil ditemukan terletak di atas meja. Lalu satu bungkus plastik ukuran sedang ditemukan di atas kasur.

Kemudian satu bungkus plastik lagi dengan ukuran sedang ditemukan tersimpan di dalam laci lemari yang terbungkus menggunakan lakban warna kuning dan hitam.

"Setelah dilakban, sabu itu dibungkus plastik hitam dan kertas warna putih lagi. Setelah introgasi istri, anggota kami lakukan pengembangan untuk menemukan G," ucapnya.

Untung beberkan bahwa tersangka G ditemukan di rumah kontrakan temannya yang terletak tak jauh dari rumahnya.

Saat digerebek Polisi, kata Untung tersangka G sedang berada bersama temannya dengan posisi barang bukti sabu di atas lantai.

"Saat digerebek anggota, tersangka G sedang mengobrol bersama temannya. Petugas kami mendapati 1 bungkus plastik ukuran kecil berada di atas lantai. Dugaannya sabunya mau dikonsumsi saat itu," ujarnya.

Beli Sabu Jutaan Rupiah

Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka G, sabu yang belakangan diketahui memiliki berat 9,15 gram itu diperoleh dengan cara dibeli dari seorang wanita yang diduga pengedar inisial A.

"Sabu itu dibeli G seharga Rp6.000.000 dari A yang berada di Desa Pancang, Sebatik Utara. Pengakuan G sabu itu dia mau konsumsi sendiri. Tersangka G itu bekerja serabutan," tutur Untung.

Baca juga: Narkoba di Kaltara, Diimingi 2 Paket Sabu, Pelaku Diperintah Simpan Ekstasi di Pondok, 2 Orang DPO

Baca juga: Narkoba di Kaltara, Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Polisi Sita 48,21 Gram

Selanjutnya G dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untung sampaikan bahwa Polres Nunukan sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap G.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan A. Nanti dari A baru bisa ditahu dia dapat sabu itu darimana," ungkapnya.

Terhadap G dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Beli Narkoba Jutaan Rupiah, Pria di Nunukan Ini Digrebek Polisi Saat Ingin Konsumsi Sabu di Rumah,

Berita Terkini